Berita Manggarai Barat
31 Calon Penumpang Batal Berangkat di Bandara Komodo Labuan Bajo, Ini Alasannya
tapi lebih mudah menghitung yang positif dan negatif tanpa melakukan rapid tes antigen, yang hasilnya kebanyakan negatif
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
31 Calon Penumpang Batal Berangkat di Bandara Komodo Labuan Bajo, Ini Alasannya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 31 calon penumpang batal berangkat di Bandara Komodo Labuan Bajo, 21 Agustus 2021.
Para penumpang maskapai penerbangan Wings Air itu sempat mengeluhkan hal tersebut kepada pihak bandara, setelah diberitahukan batal berangkat.
Para penumpang mengaku telah memenuhi semua persyaratan sesuai peraturan penerbangan di saat pandemi Covid-19, termasuk menandatangani surat pernyataan (bermaterai) bersedia mengikuti tes PCR di bandara tujuan.
Hal itu tertuang dalam Sesuai Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor:550/591/VII/DISHUB-2021.
Airport Manager Lion Air Group, Tarsisius Tarsan mengatakan, tim satgas Covid-19 Bali saat ini mewajibkan semua pelaku perjalanan, yang masuk melalui bandara setempat harus mengantongi hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Yang harus disepakati dulu, kita analisa secara logis, surat edaran bupati Manggarai Barat itu menabrak surat edaran di Bali," katanya.
Baca juga: Plataran Indonesia Luncurkan Kapal Pinisi Terbaru di Labuan Bajo Manggarai Barat
Diakuinya, pada hari sebelumnya para penumpang 'terpaksa' diberangkatkan atas tanggung jawab Pemda Mabar.
Walaupun 'ditolak' oleh pihak pemerintah Bali. Namun, para penumpang harus melakukan tes PCR di Bali.
"Diprotes di sana (Bali) hingga kemarin malam. Sehingga, dari sana tidak inginkan hal itu terjadi sampai surat dari Satgas Covid-19 Manggarai Barat ke tim Satgas di Bali, nanti tim Satgas Bali akan membalas seperti apa dengan melihat situasi dan kondisi kita di sini," ungkapnya.
"Cuman surat permohonan dari pemda terlambat, baru dikirim tadi ke sana sehingga kami masih tunggu itu, Mudah-mudahan ada kebijakan dari Bali," paparnya.
Selanjutnya, sebagian penumpang telah melakukan refund dan reschedule penerbangan.
"Tadi ada 31 orang, sebagian besar reschedule, mudah-mudahan ada jawaban yang baik dari Bali, kami bisa telpon lagi mereka, kalau besok ada shift kami telepon mereka, panggil untuk berangkat kan lebih awal, kalau dari saya lebih senang kalau membantu," jelasnya.
Baca juga: DPD PAN Manggarai Barat dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Dusun Kakor Kecamatan Ndoso
Diakuinya, hingga tanggal 10 Agustus 2021 lalu, para pelaku perjalanan masih menggunakan surat pernyataan bermaterai akan melakukan tes PCR di Bali.
Hal tersebut dilakukan karena ketiadaan laboratorium PCR di Labuan Bajo.
Namun demikian, lanjut Tarsisius Tarsan, banyak penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes PCR.
Hal tersebut disinyalir karena rapid tes antigen yang kurang akurat.
"Tanggal 10 lalu kita pakai surat pernyataan, tapi sampai di sana (Bali), dalam satu pesawat kita bisa sampai 9 sampai 10 yang positif setelah jalani PCR di Bali. Berarti, masalahnya jelas, antigen itu banyak yang hasilnya positif palsu atau negatif palsu. Ini hasil evaluasi mereka," katanya.
Pihaknya berharap, Laboratorium PCR segera dihadirkan di Labuan Bajo.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat Akan Tanam Terumbu Karang Seluas 750 Hektare
Hadirnya Laboratorium PCR bukan saja untuk kepentingan transportasi, namun memaksimalkan tracing di Kabupaten Mabar.
Selain itu, penetapan tarif baru RT-PCR sebesar Rp 525.000 dirasa sangat memberatkan fasilitas kesehatan yang menyediakan tes PCR, sebab sampel swab selama ini dikirim ke luar daerah, sehingga biaya RT-PCR makin tinggi.
"Tidak bisa, karena sampel dikirim ke luar daerah, dan kirim ini tidak seperti pengiriman biasa, prosedurnya rumit dan berbahaya. Sehingga, penanganannya khusus. Kecuali pemerintah menyediakan laboratorium PCR, sehingga klinik dapat mengirimkan ke situ, tidak usaha gunakan transportasi lagi," katanya.
"Kami juga minta ke Pemda agar sediakan alat PCR, laboratoriumkan sudah ada di RSUD Komodo. Alat PCR tidak hanya dapat dilihat sebagai syarat penerbangan, tapi lebih mudah menghitung yang positif dan negatif tanpa melakukan rapid tes antigen, yang hasilnya kebanyakan negatif palsu dan positif palsu. Artinya lebih akurat," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, agar koordinasi antar pemerintah baik tingkat kabupaten dan antar provinsi lebih diperkuat terkait penanganan Covid-19 dan penerbangan di masa pandemi.
Baca juga: Dalam 3 Hari, 5 Pasien Positif Covid-19 di Manggarai Barat Meninggal Dunia
Sementara itu, Kepala Kantor Bandara Komodo Labuan Bajo, Hariyanto kepada calon penumpang mengharapkan agar para penumpang bersabar.
Sebab, lanjut dia, surat dari Tim Satgas Covid-19 Mabar ke Pemerintah Bali dalam proses.
"Untuk izin kami lagi koordinasi kan dari pihak Satgas ke pemda bali, kami sudah laporkan kemarin, surat saat ini dalam proses. Namun demikian kita harus bersabar," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Labuan Bajo, Marsel Elias kepada para penumpang mengatakan, Surat Edaran Bupati Manggarai Barat Nomor:550/591/VII/DISHUB-2021, berlaku hingga kemarin 20 Agustus 2021.
"SE (surat edaran) bupati dipakai kemarin saja, dan itu di Bali ditolak. Sekali lagi di Bali ditolak, itu tidak boleh. Aturan yang dipakai adalah SE 17 tahun 2021 masuk Jawa bali wajib tes PCR dan vaksin dosis 1," katanya.
Baca juga: Tiga Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal
Karena di Kabupaten Mabar belum memiliki Laboratorium PCR, maka tim Satgas Covid-19 telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Bali.
"Minta dispensasi untuk bisa terbangkan (penumpang) pakai antigen. Kami sudah maksimal, kami tidak ingin merepotkan bapak ibu sekalian. Kami minta bersabar, kami juga berusaha. Saya harap dapat dipahami," katanya.(*)