Berita Nasional
2 Pekan Lagi Rizieq Shihab Bebas dari Sel, Akankah Sang Habib Divonis Seturut Kemauannya? Simak Ini
Sampai saat ini, pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab masih meringkuk dibalik jeruji besi. Ia baru bebas pada awal september mendatang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab masih meringkuk dibalik jeruji besi.
Sosok yang kontroversial tersebut belum bisa menghirup udara bebas, karena masih ada kasus lain yang menantinya di pengadilan tinggi.
Habib Rizieq Shihab itu ditahan hingga awal September 2021 mendatang, tepatnya tanggal 7 September 2021.
Bila ia dibebaskan dari penjara pada tanggal tersebut di atas, berarti tinggal dua pekan lagi, mantan pemimpin FPI atau Front Pembela Islam itu bebas demi hkum.
Itu berarti tersisa 17 hari lagi, sosok yang terkenal super vokal tersebut akan bebas dari penjara dan hidup bebas layaknya sesama warga yang lain.
Perpanjangan masa penahanan Rizieq Shihab tersebut, berdasarkan Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Kesal Rizieq Shihab Ditahan Lagi, Aziz Yanuar Bakal Tuntut Pelaku Kezaliman di Akhirat
Akan tetapi, benarkan sosok yang bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu bakal bebas pada 7 September 2021 mendatang?
Hingga kini belum satu pihak pun yang mampu memprediksi fakta terbaru tentang masa tahanan Rizieq Shihab pasca divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Muhammad Rizieq Shihab divonis penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan kerumunan di Megamendung, Jakarta pada pertengahan November 2020 lalu.
Kerumunan itu tercipta saat ia tiba di Jakarta pada 10 November 2020, setelah ia disebut-sebut melarikan diri selama beberapa tahun di Arab Saudi pasca menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Saat Rizieq Shihab tiba di Tanah Air, pada saat yang sama virus corona atau Covid-19 sedang mewabah di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat Presiden Jokowi membuat keputusan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga melarang warga untuk berkumpul, apalagi dalam jumlah besar.
Namun larangan pemerintah tersebut, tak digubris oleh Rizieq Shihab. Pasalnya, kerumunan besar-besaran terjadi di Petamburan.
Masyarakat terus bergerak ke kediaman Rizieq Shihab apalagi digelarnya doa bersama terkait Hari Raya Maulid Nabu yang bertepatan dengan pernikahan sang putri.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini
Berdasarkan fakta itulah pemerintah dibawah Presiden Jokowi secara tegas menegakkan aturan dengan menangkap Rizieq Shihab untuk meminta pertanggung jawaban atas hal tersebut.
Singkat cerita, Rizieq Shihab ditahan selanjutnya disidangkan hingga divonis 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu.
Sementara pada saat yang sama, Rizieq Shihab juga harus menghadapi kasus lainnya yakni sangkaan menyebarkan hoax atas hasil swab di RS Ummi.
Dalam kasus yang satu ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, hal mana tak diterima oleh Rizieq Shihab dan para penasihat hukumnya.
Pasca vonis tersebut, kubu Rizieq Shihab melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hingga saat ini belum diketahui hasil dari upaya banding yang dilakukan oleh penasihat hukumnya tersebut.
Meski demikian, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim ditingkat banding menjatuhkan vonis bebas atas Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar pun membandingkan dengan kasus yang dihadapi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi masa tahanannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Beberkan Kondisi Terakhir Kliennya, Rizieq Sibuk Buat Ini di Tahanan
Padahal, Jaksa Pinangki merupakan oknum aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum dengan menerima gratfikasi dari Djoiko Tjandra
Aziz Yanuar mengatakan, jika kejahatan Jaksa Piangki dibalas dengan potongan hukuman 6 tahun oleh majelis hakim, mengapa Rizieiq Shihab tidak?
Jaksa Pinangki terbukti secara hukum merugikan keuangan negara, sementara kliennya Rizieq Shihab tak pernah merugikan Negara sepeser pun.
Oleh karenanya, Aziz Yanuar berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang obyektif atas Rizieq Shihab dengan membebaskannya dari hukuman penjara.
Aziz Yanuar juga mengungkapkan, bahwa saat ini kliennya tersebut dalam kondisi sehat. “Alhamdulillah sehat,” tegas Aziz.
Aziz Yanuar mengatakan itu ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 19 Agustus 2021.
Dia mengatakan, sampai saat ini kliennya selalu menjalankan ibadah meski mendekam di balik jeruji besi.
“Puasa sunnah dijalankan. Puasa Daud juga dijalankan. Semuanya dijalankan,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, keputusan perpanjangan masa tahanan Rizieq Shihab itu cacat secara hukum.
Perpanjangan penahanan itu merupakan arogansi penegakkan hukum. Makanya kami tidak bosan-bosar menyuarakan ketimpangan ini.
"Kami tak terima dengan surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Aziz Yanuar.
Baca juga: 5 Kontroversi Rizieq Shihab yang Pernah Hebohkan Dunia Politik Indonesia

Profil Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab merupakan anak kelima dari lima bersaudara. Ia lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965 dari pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidah Alatas.[
Kedua orangtuanya merupakan orang Betawi keturunan Hadhrami.
Ayahnya, Habib Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937.
Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta, yang selanjutnya berganti nama menjadi Pandu Islam Indonesia (PII).
Ayahnya wafat pada tahun 1966 saat Rizieq berusia 11 bulan, sehingga sejak saat itu ia hanya diasuh oleh ibunya, Syarifah Sidah, dan tidak dididik di pesantren.
Baru setelah berusia empat tahun ia mulai rajin mengaji di masjid-masjid dekat rumahnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi
Sebagai orang tua tunggal, ibunya yang bekerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin juga sangat memperhatikan pendidikan Rizieq serta membimbingnya dengan pendidikan agama.
Rizieq adalah seorang Habib atau Sayyid dengan klan Shihab (merujuk pada Shihabuddin Aal bin Syech) yang silsilahnya dapat ditelusuri sampai kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib melalui Imam Ahmad al-Muhajir.
Sementara itu, istrinya yang bernama Syarifah Fadhlun juga merupakan keluarga Sayyid dari klan Aal bin Yahya.
Riwayat Pendidikan
Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tahun 1976 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.
Namun karena jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.
Ia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, namun lulus dari SMA Islamic Village Tangerang pada tahun 1982.
Pada tahun 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Namun setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi.
Baca juga: Ditahan Sampai September 2021, Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Dalam Bui, Memprihatinkan?
Ia pun melanjutkan program sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke Universitas Raja Saud yang ditempuhnya selama empat tahun. Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.
Habib Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya.
Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya[11] dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".
Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).
Disertasinya berjudul " Perbedaan Asal dan Cabang Ahlussunah Wal Jama'ah) di bawah pengawasan Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dan Dr. Ahmed Abdul Malek dari Nigeria.
Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
Habib Rizieq Shihab menikah pada tanggal 11 September 1987 dengan Syarifah Fadhlun bin Yahya.
Dari pernikahannya tersebut Habib Rizieq dikaruniai seorang putra dan enam putri: Rufaidah Shihab, Humaira Shihab, Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, dan Zahra Shihab. (*)