Berita Belu

Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Ratusan Warga Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II B Atambua, Kabupaten Belu melakukan deportasi ratusan warga Timor Leste yang masuk Indonesia secara ilegal

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk Indonesia secara ilegal siap dideportasi melalui PLBN Motaain, Kamis 19 Agustus 2021. 

Kata dia, ratusan warga yang lolos ke Indonesia itu datang sendiri-sendiri bukan berkelompok dan mereka mulai masuk jauh-jauh hari. Lalu tinggal bersama keluarga di Atambua, hidup berbaur bahkan ada yang mencari pekerjaan untuk menyambung hidup. Sebagai pelintas ilegal, otomatis mereka masuk melewati jalur-jalur yang sangat jauh dari pantauan aparat keamanan di perbatasan. Apalagi didukung topografi wilayah.

Selain itu, mereka selalu memantau dan mempelajari kapan waktu yang pas untuk mereka lintas.

Kata Dandim Belu, dengan keterbatasan personel di perbatasan, aparat tidak bisa menjangkau wilayah perbatasan selama 24 jam.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh saat ditemui Pos Kupang. Com mengatakan, selama berada di Atambua-Indonesia, warga negara Timor Leste tersebut tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Mereka datang ikut kegiatan. Tidak ada gangguan keamanan selama mereka berada di sini. Selama ini aman-aman saja", kata Kapolres Belu. (*)

Berita Kabupaten Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved