Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bakal Bebas 7 September 2021, Ini Kesibukan MRS di Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Hingga kini Muhammad Rizieq Shihab masih berada dalam tahanan sejak penanahannya diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.
"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa 10 Agustus 2021.
Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
Dia akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang.
Tetapi penahanan yang diperpanjang ini mendapat respon dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin 9 Agustus 2021.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.
Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.
Baca juga: Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi
Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.