Berita TTS

Pembayaran Gaji Perangkat Desa di TTS Terlambat, Ini Alasannya

Nikson Nomleni membenarkan jika pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa di Kabupaten TTS terlambat

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni membenarkan jika pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa di Kabupaten TTS terlambat dibayarkan. Terhitung dari Januari hingga Agustus perangkat desa di Kabupaten TTS belum menerima pembayaran gaji maupun tunjangan.

"Iya memang pembayaran gaji maupun tunjangan perangkat desa kita terlambat karena alokasi dana desa yang terlambat dicairkan," ungkap Nikson kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 18 Agustus 2021.

Keterlambatan pencairan alokasi dana desa dijelaskan Nikson disebabkan karena pemerintah desa terlambat melakukan posting.

Saat ini baru 201 desa yang melakukan posting dari 266 desa di kabupaten TTS. Dari 201 desa yang sudah melakukan posting, Nikson mengklaim sudah ada puluhan desa yang mencairkan alokasi dana desanya.

Baca juga: Kurangi Jam Kerja, Pemda Flores Timur Tunda Pembayaran Gaji Tenaga Kontrak Selama 3 Bulan

Selain keterlambatan posting, petugas PKAD yang bertugas melakukan verifikasi juga sempat terpapar virus Corona sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan alokasi dana desa.

" Ada beberapa desa yang sudah mencairkan alokasi dana desanya sehingga kita langsung dorong untuk membayarkan gaji dan tunjangan aparat desa," jelasnya.

Bahkan hingga kini lanjut Nikson, masih ada 22 desa yang belum melakukan pencarian dana desa tahapnya disebabkan karena menyelesaikan SPJ dan RKPDesnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan menjatuhkan sangsi tegas kepada kepala desa yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020.

Baca juga: Penjelasan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Soal Pembayaran Gaji dan THR

"Ada 22 desa yang belum mencairkan dana desa tahap 1-nya. Kita akan segera melakukan evaluasi guna menjatuhkan sangsi tegas," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka mendapatkan pengaduan dari perangkat desa terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa.

Dirinnya sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta Pemda TTS dalam hal ini Dinas PMD dan PKAD untuk mempercepat realisasi alokasi dana desa sehingga hak-hak aparat desa bisa dibayarkan.

"Mana orang kerja dari Januari hingga Agustus tapi gajinya belum dibayarkan ini. Sangat kita sayangkan hal ini. Kita berharap Pemda TTS bisa segera membayarkan hak perangkat desa tersebut," pintanya. (*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved