Kurangi Jam Kerja, Pemda Flores Timur Tunda Pembayaran Gaji Tenaga Kontrak Selama 3 Bulan

upahnya dikurangi, pemerintah daerah kini sepakat menunda pembayaran gaji bagi seluruh teko di wilayah itu. 

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Asisten 1 Setda Flotim, Abdul Razak dan Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon 

Kurangi Jam Kerja, Pemda Flotim Tunda Pembayaran Gaji Tenaga Kontrak Selama 3 Bulan

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Nasib tenaga kontrak (teko) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) kian memprihatinkan. Setelah jam kerja dan upahnya dikurangi, pemerintah daerah kini sepakat menunda pembayaran gaji bagi seluruh teko di wilayah itu. 

Kesepakatan penundaan pembayaran gaji tenaga kontrak dari Oktober hingga Desember itu diambil setelah usulan Pemda Flotim disetujui DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung balai gelekat, Jumat 18 Juni 2021.

Sidang itu berjalan alot. Sempat terjadi perdebatan dan penolakan dari beberapa anggota DPRD terkait rencana penundaan gaji tenaga kontrak. Namun, akhirnya usulan itu pun disetujui DPRD. 

Asisten 1 Setda Flotim, Abdul Razak mengatakan keputusan itu dianggap tidak populis, tapi pemerintah terpaksa melakukannya untuk menyikapi kondisi keuangan daerah akibat adanya refocusing dan realokasi. 

Meski tercatat sebagai utang Pemda, namun menurut dia, pemerintah akan membayarnya sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 

Baca juga: Kualitasnya Sangat Mendunia, Ekspor Gurita Kabupaten Flores Timur - NTT Tembus Pasar Eropa

"Pending di dalam agregat berdasarkan surat yang dikirimkan ke dirjen bina keuangan daerah. Yakinlah, kita akan bayar sesuai jadwal yang ada. Karena setelah ini akan dikembalikan ke daerah untuk mengatur belanjanya," katanya. 

"Dari 15 item pengajuan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD oleh pemerintah, yang tidak diakomodir hanya alokasi annggaran untuk pengadaan tanah, anggaran ke sekolah Paud, dinas PKO dan pengurangan Rp 1,5 miliar termasuk usulan penambahan sewa gedung. Sedangkan yang lain berjalan sesuai diskusi," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon mengatakan, penundaan pembayaran gaji tenaga kontrak itu merupakan aspek teknis pemerintah.

"Dari awal, lembaga terus memberikan catatan ke pemerintah agar terkait urusan publik termasuk tenaga kontrak, harus dihindari dari upaya refocusing dan realokasi. Tapi perkembangan terakhir, pemerintah sangat kesulitan sehingga khusus teko melalui surat edaran bupati dilakukan penyesuaian jam kerja dan penundaan pembayaran," katanya. 

Ia mengatakan, secara prinsip penganggaran, teknis penundaan itu untuk memenuhi amanat PMK soal refocusing Rp 46 miliar. Tapi di momentum perubahan anggaran, tetap menjadi tanggungjawab lembaga untuk memastikan ketercukupan anggaran untuk membayar hak-hak tenaga kontrak yang dipending. 

"Itu tetap menjadi tanggungjawab lembaga agar praktis akan dibayar sampai 2021," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved