Berita NTT

HUT Kemerdekaan RI di Kupang NTT, Sipriana Langsung Bebas

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberikan remisi kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan ( WBP), termasuk di NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Foto bersama usai penyerahan secara simbolis dokumen remisi kepada narapidana di Lapas Perempuan Kupang, Selasa 17 Agustus 2021 

POS-KUPANG.COM-BERTEPATAN dengan HUT Kemerdekaan RI, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberikan remisi kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan ( WBP), termasuk di NTT. Pemberian remisi dilaksanakan secara virtual dan serentak di seluruh Indonesia, dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa 17 Agustus 2021 siang.

Dalam laporannya, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard mengatakan sebanyak 131.393 orang untuk remisi kesatu dan 2.491 orang untuk remisi kedua atau langsung bebas.

Ia menjelaskan, tujuan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan adalah untuk mengembalikan agar narapidana dan anak berperan aktif di masyarakat setelah dibina di Lembaga Pemasyarakatan.

Terpisah, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menyerahkan dokumen remisi kepada empat perwakilan narapidana di Lapas Perempuan Kupang.

Baca juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Manajemen PT. Jasa Raharja Gelar JR Merdeka Peduli Indonesia Tangguh

Wagub Josef bersama Sekda NTT, Benediktus Polo Maing dan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone.

Marciana menyebut Kemenkumham telah menetapkan 2.072 narapidana atau WBP di seluruh lembaga pemasyarakatan Provinsi NTT mendapat remisi. Terdiri dari 2.053 narapidana yang mendapatkan remisi umum pertama dan 19 orang mendapat remisi kedua atau langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Mulyadi mengatakan hingga 16 Agustus 2011, jumlah tahanan sebanyak 554 orang dan narapidana sebanyak 2.079 orang.

Sipriana Tuto Belang, narapidana kasus penipuan di Rutan Kelas II B SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapatkan remisi 3 bulan dan dinyatakan bebas. Dia bahagia karena akan bertemu dan tinggal bersama keluarganya di Kupang.

Baca juga: Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di NTT,  Gubernur Viktor Laiskodat Kenakan Pakaian Adat Dawan

"Saya senang karena sebentar lagi bisa ketemu dan tinggal bersama dengan keluarga saya setelah 1 tahun lebih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B SoE," ucap Sipriana.

Sipriana divonis 1,9 tahun atas kasus penipuan sepeda motor. Selama di Rutan Kelas II B SoE, Sipriana sudah dua kali mendapatkan remisi. Remisi pertama selama 1 bulan, remisi kedua selama 3 bulan dan langsung bebas.

"Sebenarnya saya bebas pada September mendatang, tapi karena dapat remisi tiga bulan makanya bebas di Agustus ini," ujarnya.

Sebanyak 163 warga binaan kelas IIB SoE mendapatkan remisi. Penyerahan SK remisi oleh Bupati TTS Egusem Piether Tahun di aula Rutan SoE.

Kepala Rutan Kelas II B SoE, Nixon GL Osingmahi menyebut sebanyak 37 warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan, 26 warga binaan mendapatkan remisi 2 bulan, 51 warga binaan mendapatkan remisi 3 bulan, 19 warga binaan mendapatkan remisi 5 bulan dan 2 warga binaan mendapatkan remisi 5 bulan.

Dua warga binaan yang mendapatkan remisi sudah lebih dahulu mendapatkan asimilasi. Sedangkan

satu warga binaan atas nama Sipriana Tuto Belang mendapatkan Remisi 3 bulan dan langsung bebas di hari kemerdekaan.

"Ada dua warga binaan yang sudah mendapatkan program asimilasi di rumah dan mendapatkan remisi. Dan satu warga binaan dinyatakan bebas usai mendownload remisi 3 bulan," ujar Nixon. (hh/din)

Berita HUT Kemerdekaan RI Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved