Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Sambut Baik Rencana Pemkot Kupang Terapkan Perda di PPKM

Pemerintah Kota Kupang atau Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang setuju penerapan perda PPKM di Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) akan menerapakan peraturan daerah (Perda) untuk menindak pelanggar PPKM yang sedang diterapkan. Rencana ini disampaikan Wali Kota Jefri Riwu Kore beberapa waktu lalu dan perlu kesepakatan bersama dengan lembaga DPRD.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menyambut rencana yang disampaikan Pemkot Kupang. Namun demikian Yeskiel menyebut dalam penanggulangan virus Corona ini perlu kesadaran dari semua pihak.

"Sanksi pun dia tidak perlu pun tidak apa-apa, penting kesadaran saja," ujarnya, Senin 16 Agustus 2021 di ruang kerjanya.

Yeskiel mengatakan butuh kesadaran yang intens dari masyarakat sehingga sanksi ini tidak diperlukan. Dia menjelaskan, tanpa kesadaran dari masyarakat aturan apapun tidak akan memberi dampak berarti.

Baca juga: 80 Persen Bansos Telah Disalurkan Pemkot Kupang

Ketua DPRD ini menegaskan agar dalam PPKM level empat ini masyarakat bisa lebih menahan diri. Kerumunan di beberapa tempat menjadi bukti bahwa kesadaran dari semua pihak belum baik.

Pemerintah Kota, baginya telah bekerja maksimal. Untuk itu dengan kesadaran diharapkan penanggulangan virus ini bisa berjalan baik. Ia meminta kesadaran tersebut dilakukan seperti keinginan untuk mendapat vaksin.

Di awal-awal memang banyak orang enggan menerima vaksin, namun dengan edukasi yang rutin membuat masyarakat akhirnya berbondong-bondong menerima vaksin, bahkan stok vaksin pun sempat mengalami kekurangan beberapa kali. 

Rencana Pemkot terkait perda untuk sanksi pelanggar PPKM, menurut politisi PDIP ini, bisa dilakukan dengan sanksi ringan. Yang terpenting adalah terus memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat yang diyakininya akan ada kesadaran dari masyarakat.

Baca juga: Pemkot Kupang Sanksi Dua Klinik Larang Test PCR Covid-19

"Sanksi menurut saya yang ringan-ringan boleh. Tetapi diberikan kesadaran lah. Namanya sanksi apapun kalau tidak diberikan pencerahan maka terakhir juga akan sembunyi dan buat (acara/pesta,red)," tandasnya.

Dia menilai di waktu-waktu terakhir ini sudah mulai adanya kesadaran dari semua pihak, meski tidak semua orang. Kesadaran ini berkaitan dengan larangan dalam pemberlakukan PPKM.

Sebelumnya, Pemkot Kupang akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak pelanggar PPKM. Kebijakan tersebut ditempuh usai beberapa kali pemberlakukan PPKM yang belum menunjukan kesadaran dari pelanggar PPKM.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menerangkan Pemkot telah berkomunikasi dengan gubernur NTT untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

"Memang ini masih ada pesta-pesta. Kita ada kesulitan sedikit tidak bisa keras karena memang perdanya tidak ada," katanya Senin 9 Agustus 2021 di kantor balaikota.

Jefri menyebut, petunjuk gubernur NTT agar rencana kebijakan tersebut bisa di bicarakan dengan anggota DPRD. Untuk itu, dia menyampaikan Pemkot secepatnya bernegosiasi dengan dewan untuk menindaklanjuti hal ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved