Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sanksi Dua Klinik Larang Test PCR Covid-19
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara test Polymerase Chain Reaction ( PCR)
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara test Polymerase Chain Reaction ( PCR) di Laboratorium Klinik ASA dan Klinik King Care karena tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati menegaskan, test PCR Covid-19 yang dilakukan Klinik ASA tidak memiliki izin secara resmi secara prosedur dan tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.
Menurutnya, test PCR untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus untuk mendiagnosis Covid-19.
"Sebenarnya Klinik Asa dan King Care itu membantu kita untuk mempercepat tracing dan testing, namun karena tidak ada izin kita tertibkan," kata Retnowati, Jumat 6 Agustus 2021.
Baca juga: Mobil PCR Covid-19 Bantuan Kemenkes RI Tiba di NTT
Ia mengatakan, Klinik ASA tidak memenuhi izin dan beberapa syarat antara lain tidak menggunakan standar APD untuk penanganan Covid-19, kewenangan pelayanan atau penanggung jawab layanan PCR bukan oleh dokter umum tapi harus spesialis patologi. Klinik itu memanfaatkan tenaga kesehatan yang tidak mempunyai surat izin praktek.
Retnowati menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19,) jika tidak mempunyai izin praktek namun dibutuhkan oleh layanan kesehatan maka wajib melaporkan ke dinas kesehatan sehingga dikeluarkan surat tugas untuk membantu memberikan pelayanan.
Ia menegaskan prosedur untuk melakukan tes PCR tidak mudah. "Tidak segampang untuk lakukan PCR, bukan hanya karena punya alat sudah bisa lakukan, kita sudah memberikan saran pada klinik tersebut untuk segera memenuhi persyaratan kembali," imbuhnya.
Klinik ASA beralamat di Jalan Pemuda Kelurahan Kuanino. Sedangkan Klinik King Care di Jalan Frans Seda Kelurahan Fatululi.
Baca juga: Anies Baswedan Puji Petugas Labkes Uji Sampel PCR Covid-19: Gubernur DKI Jakarta: Jaga Kesehatan!
Direktur Klinik King Care Kupang, dr Yoseph Elkridus Gonang mengakui pihaknya mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk menutup sementara pelayanan test PCR.
Yoseph mengatakan, manajemen Klinik King Care menghargai keputusan yang dikeluarkan Dinas Kesehahan Kota Kupang meski sempat membuat shok karyawan. Pihaknya telah melakukan pembenahan dan siap beroperasi kembali.
"Kami menghargai keputusan dari dinas kesehatan, kami patuh dengan semua keputusan dinas kesehatan, dan kami berhenti beroperasi sambil memperbaiki diri," kata Yoseph, Sabtu (7/8).
Ia mengakui, peringatan yang disampaikan dinas kesehatan terkait pemeriksaan sampel tes PCR pada laboratorium yang belum mengantogi izin operasional adalah benar. Terguran tersebut disebabkan pihaknya mengambil sampel PCR dan kemudian dikirimkan ke laboratorium pihak ketiga yang administrasinya sedang diurus.
"Data-data yang masih kurang. Kami sudah kirimkan di bagian fasilitas layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Kupang. Besar harapan kami untuk diberi keleluasaan beroperasi kembali secepatnya," ujarnya.
Yoseph mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pengambilan sampel PCR lagi untuk sementara waktu karena laboratorium pihak ketiga yang menjalin kerja sama proses izinnya sedang dilakukan.
"Untuk saat ini kami tidak akan melakukan PCR, karena itulah titik kesalahan kami. Lalu untuk penggunaan APD, kami sangat memperhatikan hal ini. Di ruang rapid kami menggunakan APD sesuai SOP yang ada," tambahnya.