Senin, 20 April 2026

Berita Malaka

Bupati Malaka Persilahkan Investor Berinvestasi di Malaka

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH menegaskan, amanat tertingginya adalah menyejahterakan rakyat Kabupaten Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, S.H,MH saat melihat master plan kawasan pengembangan garam industri di Malaka belum lama ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN--Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH menegaskan, amanat tertingginya adalah menyejahterakan rakyat Kabupaten Malaka. APBD Malaka dan aneka peraturan Malaka serta peraturan lebih tinggi menjadi instrumen utama perwujudan amanat itu.

Simon mempersilahkan investor manapun untuk berivestasi di Malaka karena tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Memang ada dinamika dalam perwujudan amanat itu. Saya tidak bisa sendirian. Butuh kerja sama dan masukan semua unsur di Malaka," ujar Bupati Simon kepada kalangan Media di Malaka, Senin 16 Agustus 2021.

Dikatakan Bupati Simon, untuk mewujudkan amanat itu, sesuai dengan sistem tata negara Indonesia, dirinya memanfaatkan APBD Malaka dan aneka peraturan di Kabupaten Malaka serta peraturan lebih tinggi.

Baca juga: Jajaran Puskesmas Tunabesi Kabupaten Malaka Rutin Sosialisasi Pola Hidup Sehat Cegah Covid-19

"APBD penting karena aneka program membutuhkan biaya agar bisa terlaksana. Salah satu sumber APBD adalah Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari aneka retribusi dan pajak daerah," tandas Simon.

Menurutnya, untuk memperbesar PAD, setiap daerah berusaha meningkatkan kapasitas ekonomi daerahnya. Pajak dan retribusi antara lain didapat dari kegiatan usaha.

"Pemkab Malaka mengundang dan mendorong investasi antara lain karena alasan ini. Pemkab Malaka siap mendorong pertumbuhan investasi di sini, selama ikut aturan," katanya.

Terkait aturan, dirinya mengingatkan bahwa bukan hanya perda Malaka harus diikuti. Ada perda Nusa Tenggara Timur dan aneka peraturan perundang-undangan RI. Jika proses pengembangan usaha sudah mengikuti semua aturan baik di pusat hingga Malaka, maka sewajarnya izin investasi dikeluarkan.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Malaka Gandeng Kemendes Galakkan Program Keselamatan Lingkungan

"Kalau sudah dikaji pusat, provinsi, tentu kabupaten/kota memfasilitasi. Pusat, provinsi itu sudah mengkaji berbagai aspek," ujarnya.

Dalam skala lebih luas, peningkatan kegiatan usaha juga menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan warga secara langsung dan tidak langsung.

Selain menjadi pekerja di tempat badan usaha, warga bisa mendapat manfaat dengan menyediakan aneka kebutuhan bagi badan usaha dan pekerjanya.

"Dulu waktu jadi pengacara dan sekarang jadi bupati, persoalan itu tetap saja tekannya. Puji Tuhan, investor di sini memenuhi itu. Bahkan, tidak hanya peraturan pusat hingga daerah, aturan adat juga diikuti. Saya cermati, ini investornya mau ikut aturan dan mendengar," tandas mantan Dosen Warmadewa, Bali ini.

Dirinya mencontohkan dia menemukan manfaat itu pada industri garam yang mulai dikembangkan di Malaka. Ia optimistis, industri itu akan berkembang dan membawa manfaat bagi Malaka.

Apalagi, berbagai data ilmiah menunjukkan kualitas garam Malaka termasuk yang terbaik untuk dijadikan garam industri. Karena diarahkan menjadi garam industri, maka proses pembuatan garam di Malaka butuh waktu lebih lama.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved