Berita Kota Kupang
Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Pelaku juga pasrah saat ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima pasca diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--MRK alias Ros (14), gadis di Kota Kupang menjadi korban pencabulan rekannya.
Ia dicabuli WN alias Willy (19) di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Polisi dari Polsek Kelapa Lima dipimpin Ipda Indra Setiawan, S.Tr.K (panit Reskrim) dan Kanit Buser, Aipda Pius Riwu dan tim buser serta anggota Bripka Ongki Lalan, Bripka Yance Bana dan Brigpol Ongki Djami kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi, Selasa 10 Agustus 202, mengaku kalau pelaku diamankan di kediamannya di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang akhir pekan lalu.
Saat diamankan, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan.
Baca juga: Kota Kupang Kembali Perpanjang PPKM Level IV
Pelaku juga pasrah saat ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima pasca diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Kapolsek menyebutkan kalau korban dicabuli pelaku di sebuah kamar hotel berulang kali.
"Korban masih dibawah umur dan dicabuli pelaku beberapa kali di sebuah kamar hotel di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu, Polda NTT ini.
Pelaku dan korban diketahui saling kenalan melalui media sosial.
Perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan korban dan pelaku di hotel dan pelaku kemudian mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang Hingga Senin 9 Agustus 2021
"Kami sudah tangani kasus ini melalui laporan polisi nomor LP/B/142/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021," ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Polsek Kelapa Lima menerima pengaduan dari korban sehingga memproses kasus ini dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan menjalani visum serta selanjutnya diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Polisi kemudian mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku kemudian mengamankan di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang lagi penahanannya jika berkas perkara belum lengkap," kata Kapolsek
Baca juga: Update Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Ini Datanya
"Kita tahan pelaku sambil memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kapolsek Kelapa Lima.
Pelaku pun sudah mengakui semua perbuatannya. Korban pun mengaku kalau ia beberapa kali dicabuli pelaku di kamar hotel setelah mereka berkenalan melalui media sosial. (*)