Pasca Dapat Teguran Dari Wabup Lembata, Pace Punang Undur Diri Dari Jabatan Plt Kadis PMD Lembata

Paskalis Yosep Setet atau dikenal dengan nama Pace Punang akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday menegur secara langsung Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata saat rapat bersama camat dan kepala desa di wilayah Kecamatan Ile Ape di Eks Rumah Jabatan Bupati Lembata, Selasa, 3 Agustus 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Paskalis Yosep Setet atau dikenal dengan nama Pace Punang akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Lembata, pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Pengunduran diri ini dilakukan setelah dirinya mendapat teguran dari Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday saat rapat kerja bersama camat dan kepala desa di rumah jabatan Bupati Lembata, hari selasa yang lalu.
Saat itu, Wabup Langoday menegur Pace Punang karena dirinya dianggap sering mengintimidasi masyarakat. 

Pace Punang bingung dengan teguran tersebut karena dirinya tidak pernah sekalipun melakukan intimidasi seperti yang dituduhkan.

Ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Pace membenarkan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata. Surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Lembata tersebut sudah dia buat sejak Kamis kemarin. Namun baru diserahkan hari ini.

Baca juga: Empat Prioritas Kebijakan Wabup Lembata,Dari Penataan Birokrasi Hingga Infrastruktur Kota Lewoleba

"Saya tidak bisa kerja dalam situasi yang tidak nyaman. Kita sama sama mau kerja untuk Lewotana, saya tidak punya kepentingan apa-apa untuk intimidasi orang," kata Pace ketika dihubungi, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dalam salinan surat pengunduran diri yang diterima Pos Kupang, Pace menulis kalau pengunduran diri tersebut semata-mata agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat dan desa pada Dinas PMD Kabupaten Lembata dapat berjalan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Kabupaten Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved