Bandingkan dengan Nenek Pencuri Kakao di Banyuman, Jaksa Pinanki Mestinya Dipenjarakan 19.444 Tahun
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mestinya dihukum 19.444 tahun penjara kalau kasusnya dibandingkan dengan nenek pencuri kakao di Banyumas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anda masih ingat kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan tindak pidana menerima suap senilai Rp 7 miliar dalam kasus Djoko Tjandra?
Keterlibatan sang aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung itu, menjadi sorotan publik di Indonesia.
Pasalnya, sehari-hari yang bersangkutan adalah jaksa yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung. Namun yang bersangkutan justeru terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Apesnya, setelah menjalani sidang dan divonis 10 tahun penjara, Jaksa Pinangki tak henti-hentinya jadi sorotan.
Soalnya, setelah melakukan upaya hukum naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Pinangki memperoleh keringanan hukuman yang luar biasa.
Baca juga: Boyamin Saiman Bongkar Kepalsuan di Kejagung, Belum Pecat Jaksa Pinangki Padahal Sudah Jadi Napi
Dari vonis 10 tahun penjara, Jaksa Pinangki mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 6 tahun penjara.
Dengan demikian, saat ini Jaksa Pinangki tinggal menjalani hukuman penjara hanya 4 tahun saja.
Keputusan majelis hakim di tingkat banding tersebut, seketika menjadi polemik di Tanah Air.
Hampir semua kalangan menyoroti masalah tersebut. Sebab potongan itu sama sekali tak sebanding dengan tindakannya melawan hukum dalam kasus pelarian Djoko Tjandra dan terima suap miliaran rupiah.
Pemotongan hukuman penjara atas Jaksa Pinangki itu membuat heboh satu Indonesia.
Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?
Sebab Jaksa Pinangki hanya menjalani penjara selama 4 tahun setelah hukumannya dipotong dari yang sebelumnya adalah 10 tahun penjara.
Atas putusan itulah publik lantas membuat perbandingan secara matematis dengan kasus lain yang dilakukan seorang nenek pencuri kakao di Banyumas.
Nenek tersebut diketahui mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30.000 untuk dijadikan benih.
Hakim kemudian menyatakan si nenek bersalah dan divonis 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan.
Maksud dari masa percobaan 3 bulan adalah si nenek tidak perlu masuk penjara jika selama 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun