Berita Manggarai

Ambil Uang Milik Filipus Karena Gagal Transaksi di ATM BCA, DMS Diamankan Polres Manggarai

saat ini, DMS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanju

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku DMS saat diamankan di Mapolres Manggarai. 

Ambil Uang Milik Filipus Karena Gagal Transaksi di ATM BCA, DMS Diamankan Polres Manggarai

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil membekuk DMS (30) warga Lempe Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

DMS diamankan karena diduga mengambil uang milik korban Filipus Neri Sampur (36), seorang PNS dengan alamat Watu, Kelurahan Watu, Kecamamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin 19 Juli  2021 sekitar pukul 19:00 Wita.

Pengambilan uang di tempat kejadian perkara (TKP) di dalam ATM Bank BCA Ruteng, di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,SIK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepda POS-KUPANG.COM,Jumat 6 Agustus 2021.

Baca juga: Tiga Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal

Budiarsa, juga menjelaskan, kronologisnya, pada hari Senin 19 Juli 2021 telah terjadi kasus pencurian di dalam ATM Bank BCA Ruteng Alamat di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku,  dimana pada saat itu korban sedang melakukan transaksi setoran tunai di dalam ATM Bank BCA.

Awalnya korban menyetorkan uang sebesar Rp4.100.000, namun yang berhasil diproses sebesar Rp.3.900.000, sehingga uang Rp200.000 diambil kembali oleh korban.

Setelah  transaksi setor tunai diproses, korban langsung meninggalkan ruangan ATM  tetapi teryata uang yang disetorkan terjadi masalah sehingga uang tersebut kembali keluar dan dari hasil rekaman CCTV uang tersebut diambil oleh orang yang identitasnya belum di ketahui.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit SPKT Polres Manggarai.

Baca juga: DPRD Soroti Isoman Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat

Sehingga berdasarkan laporan tersebut dan rekaman CCTV, Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku DMS berhasil diamankan di depan Kantor Anugerah Jaya di Lempe Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai bersama barang bukti.

Dikatakan Budiarsa, saat ini, DMS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*) 

Berita Manggarai Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved