Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Bom Ikan di Kawasan TNK 

Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kamis 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Polres Mabar mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan TNK.

Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Amankan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah

Diakuinya, pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Mungkin saat ini sudah dalam tahap persidangan," ungkapnya. 

Sebelumnya, dalam penyidikan tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Namun, didatangkan juga Unit Jibom Brimob Polda NTT dari Kupang untuk menjinakkan bom atau menguraikan bom botol yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun.

Sebab, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.

"Kasus pemboman ikan menjadi atensi, sehingga ada efek jera bagi para pelaku, dan kejadian atau kasus serupa tidak terjadi lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved