Virus corona
KABAR AGEMBIRA! Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Lihat Kriterianya
KABAR AGEMBIRA! Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Lihat Kriterianya
KABAR AGEMBIRA! Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Lihat Kriterianya
POS-KUPANG.COM - Ini kabar gembira untuk kamu yang belum punya KTP alias belum punya nomor induk kependudukan ( NIK ).
Kemenkes telah mengeluarkan edaran, bagi warga negara yang belum punya NIK tetap bisa ikut vaksinasi covid-19. Berikut kriterianya.
Kebijakan itu diambil Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) dalam upaya mempercepat vaksinasi.
Sementara sebelumnya , dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Komisi V DPRD NTT Dukung Percepatan Vaksinasi Lanjutan Bagi Tenaga Kesehatan
Adapun dalam sistem itu memuat nama, alamat serta nomor induk kependudukan.
Namun dengan edaran terbaru Menteri Kesehatan, NIK menjadi pengecualian dalam persayaran untuk mendapatkan vaksin.
Kebijakan itu tertuan dalam edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Baca juga: Data Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang, Ini Perkembangannya
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, 3 Persiapan Sebelum Divaksin
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.