Stop Kaitkan MPIP-Bank Bukopin, Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Rp 3 Miliar
pihak Rebeka Adu Tadak alias RAT (60) untuk berhenti mengaitkan PT Mahkota Properti Indo Permata ( PT MPIP) dengan Bank Bukopin
Pada 14 November 2019, JT memberikan perhitungan tersebut, dimana rate bunga yg diberikan oleh PT MPIP adalah 11 persen per p.a. Kemudian pada 25 November 2019, JT sekaligus memberikan syarat pencairan deposito kepada RAT.
RAT menanyakan hal apa saja yang perlu diisi untuk penempatan dana di PT. MPIP. Setelah diberitahu, RAT meminta JT untuk membantu mengisi formulir tersebut serta slip pemindahan dana transfer lalu ditandatangani sendiri oleh RAT.
Bryan Roberto Mahulae,SH, MH (c), CLA. yang bertindak sebagai advokat untuk kasus tersebut menambahkan, pihak JT berkeyakinan bahwa penempatan dana yang dilakukan berdasarkan kemauan RAT sendiri.
"Hal yang sangat meyakinkan kami bahwa penempatan dana ini murni penempatan dana Rabeka Abu Tadak pada PT. MPIP atas kemauannya sendiri adalah Rabeka telah ditanyai/dikonfirmasi oleh Head Teller Bank Bukopin yakni bu Angel terkait perintah pemindahan dana/transfer yang ia tandatangani," kata Bryan.
Ia juga menyebut, hal itu terkonfirmasi dan menandakan perintah transfer tersebut telah benar. Atas konfirmasi tersebut dilakukan approval oleh Manajer Bank Bukopin sehingga akhirnya dana tersebut telah ditransfer atau dipindahkan oleh Bank Bukopin ke Rekening BCA PT. MPIP sesuai dengan perintah transfer tersebut.
"Maka menuduh dan melaporkan klien Kami dalam perkara ini adalah jelas kekeliruan yang fatal dan salah alamat," tambah Bryan.
Selain itu, Natalia menyebut bahwa laporan kepolisian tersebut sebenarnya pernah dilaporkan pada Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 7 Juli 2019. Namun demikian, laporan ini telah dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT karena tidak ditemukannya bukti-bukti yang kuat atas pidana yang dilakukan oleh klien mereka dan Bank Bukopin sehingga perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.
"Kemudian diketahui juga Rabeka Abu Tadak telah menerima pentransferan bunga sebanyak 2 kali pada tanggal 27 Desember 2019 atas penempatan dana investas di PT MPIP tersebut, bahkan ada temuan uang bunga itu sudah ditarik dari rekening Ibu Rabeka sendiri. Jadi, maksud pelaporan pidana kepada Klien Kami sangatlah mengada-ada dan tidak memiliki bukti yang cukup dan kuat. Sehingga Kami meminta kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk segera menghentikan kasus tersebut," tegas Natalia.
Natalia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya perlu mengungkapkan hal tersebut kepada masyarakat karena selaku tim penasehat hukum JT ingin membersihkan tuduhan yang berkembang di media yang sudah sangat meresahkan serta merusak citra dan reputasinya.
Sementara Kuasa Hukum RAT, Mikhael Feka membantah pernyataan pihak JT. Mikhael menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kuasa hukum JT, Natalia Rusli sama sekali tidak benar.
"Informasi itu tidak benar karena ibu Rebeca tidak pernah menyetujui dan bahkan tidak pernah tahu PT. MPIP," ujar Mikhael ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (2/8) malam
Ia menjelaskan, awalnya kliennya atas nama RAT hanya mendeposit uang Rp 1 miliar. Setelah itu, klien tersebut mau menambahkan Rp 2 miliar sehingga deposit menjadi Rp 3 miliar.
"Mana mungkin ibu Rabeka mau menambah depositonya kok dibilang mau pindahkan? Hal itu hanya alibi saja JT. Pihak bank bukopin ataupun JT tidak pernah menginformasikan PT MPIP kepada klien saya," tandas Mikhael. (hh)