Stop Kaitkan MPIP-Bank Bukopin, Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Rp 3 Miliar
pihak Rebeka Adu Tadak alias RAT (60) untuk berhenti mengaitkan PT Mahkota Properti Indo Permata ( PT MPIP) dengan Bank Bukopin
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kuasa hukum Jeklin Tibuludi alias JT dari Master Trust Law Firm, Natalia Rusli, SH, MH (c), CLA mengingatkan pihak Rebeka Adu Tadak alias RAT (60) untuk berhenti mengaitkan PT Mahkota Properti Indo Permata ( PT MPIP) dengan Bank Bukopin.
Sebelumnya, RAT melaporkan JT ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT pada 19 Oktober 2020. Laporan polisi dengan nomor : LP/B/430/X/RES.1.11/2020/SPKT itu dibuat setelah laporan sebelumnya, LP/B/278/VII/RES 1.2.2/2020/SPKT tentang tindak pidana UU Perbankan pada 7 Juli 2020 dihentikan penyelidikannya.
RAT melaporkan dugaan pembobolan rekeningnya pada Bank Bukopin Cabang Kupang senilai Rp 3 miliar oleh oknum karyawan PT. Bank Bukopin Tbk Cabang Kupang, Jeklin Tibuludji alias JT.
Natalia mengatakan, pihak Pelapor menuding pembobolan dilakukan dengan modus memindahkan rekening nasabah ke PT MPIP tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Pelapor juga menuding adanya pemberian data nasabah dari Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang kepada pihak PT MPIP.
Baca juga: Aroma Aneh Dalam Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Bank Bukopin Kupang
Natalia menegaskan bahwa tudingan itu sesat dan tidak berdasar. "Tuduhan kerja sama PT MPIP dengan Bank Bukopin adalah tuduhan yang sesat dan tak berdasar. Apabila benar adanya kerja sama antara Bank Bukopin Kupang dengan PT. MPIP, maka logikanya tidak hanya dana sebesar Rp 3 miliar dari pihak Pelapor yang raib melainkan seluruh dana nasabah Bank Bukopin Kupang atau dana yang lebih besar dari milik RAT," tandas Natalia.
Ia menegaskan bahwa Pelapor sendiri telah mengetahui perihal produk investasi dari PT. MPIP dan memilih memindahkan dana dari deposito Bank Bukopin dengan menandatangani Slip Perintah Transfer dari rekeningnya sendiri ke rekening PT. MPIP.
Hal itu dilakukan karena tertarik tawaran Bunga PT. MPIP lebih tinggi dari Bank Bukopin.
Pada saat proses pemindahan dana dari Bank Bukopin ke rekening PT. MPIP telah dilakukan sesuai SOP Bank Bukopin.
Baca juga: Peringkat Bank Bukopin oleh Pefindo Naik Menjadi idAA
Hal itu dibuktikan baik dari segi pengisian form, konfirmasi kembali oleh Head Teller (checker) dan diapprove oleh Manajer.
"Bukti mekanisme SOP dalam kasus ini didukung oleh pendapat yang dikeluarkan oleh OJK NTT bahwa pentransferan yang dilakukan oleh Bank Bukopin atas perintah transfer Rabeka Abu Tadak telah sesuai SOP perbankan yang berlaku," kata Natalia.
Natalia menyebut bahwa apa yang dituduh oleh RAT selalu pelapor adalah sebuah kebohongan.
"Artinya, kerja sama yang dituduhkan adalah kebohongan. Sudah jelas Rabeka Abu Tadak sendiri yang memerintahkan agar dana miliknya dipindahkan ke PT MPIP dengan menandatangani slip pentransferan lalu kemudian mengkonfirmasi sendiri kepada Bank Bukopin perihal pentransferan tersebut sesuai dengan Konfirmasi (checker & Approval) dari Bank Bukopin sebagai SOP perbankan. Sehingga Rabeka Abu Tada ini membuat cerita yang sesat dan mengada-ada untuk menyalahkan pihak Ibu JT dan Bank Bukopin," papar Natalia.
Ia menyebut RAT sejak awal telah sering mendepositokan uangnya kemudian mencairkan dan mendepositokan kembali uang miliknya. Hal itu menandakan bahwa Pelapor tentunya telah paham aturan main dan form apa saja yang akan ditandatangani.
Perihal penempatan dananya di PT MPIP, jelas Natalia, merupakan niat dan keinginan pelapor sendiri. Ia menjelaskan, pada 15 September 2019, RAT yang diwakili anaknya mengikuti acara gathering OSO Sekuritas (Sekarang PT. MPIP) atas undangan yang diberikan oleh JT empat hari sebelumnya. Kemudian RAT juga pernah diundang untuk kembali gathering di Malang, namun menolak.
RAT yang telah mengetahui investasi PT. MPIP tersebut juga pada tanggal 13 November 2019 menanyakan kembali mengenai investasi di PT. MPIP dan meminta JT untuk membuat perhitungan besaran bunga yang didapatkan jika memasukkan dananya ke PT. MPIP.
Pada 14 November 2019, JT memberikan perhitungan tersebut, dimana rate bunga yg diberikan oleh PT MPIP adalah 11 persen per p.a. Kemudian pada 25 November 2019, JT sekaligus memberikan syarat pencairan deposito kepada RAT.
RAT menanyakan hal apa saja yang perlu diisi untuk penempatan dana di PT. MPIP. Setelah diberitahu, RAT meminta JT untuk membantu mengisi formulir tersebut serta slip pemindahan dana transfer lalu ditandatangani sendiri oleh RAT.
Bryan Roberto Mahulae,SH, MH (c), CLA. yang bertindak sebagai advokat untuk kasus tersebut menambahkan, pihak JT berkeyakinan bahwa penempatan dana yang dilakukan berdasarkan kemauan RAT sendiri.
"Hal yang sangat meyakinkan kami bahwa penempatan dana ini murni penempatan dana Rabeka Abu Tadak pada PT. MPIP atas kemauannya sendiri adalah Rabeka telah ditanyai/dikonfirmasi oleh Head Teller Bank Bukopin yakni bu Angel terkait perintah pemindahan dana/transfer yang ia tandatangani," kata Bryan.
Ia juga menyebut, hal itu terkonfirmasi dan menandakan perintah transfer tersebut telah benar. Atas konfirmasi tersebut dilakukan approval oleh Manajer Bank Bukopin sehingga akhirnya dana tersebut telah ditransfer atau dipindahkan oleh Bank Bukopin ke Rekening BCA PT. MPIP sesuai dengan perintah transfer tersebut.
"Maka menuduh dan melaporkan klien Kami dalam perkara ini adalah jelas kekeliruan yang fatal dan salah alamat," tambah Bryan.
Selain itu, Natalia menyebut bahwa laporan kepolisian tersebut sebenarnya pernah dilaporkan pada Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 7 Juli 2019. Namun demikian, laporan ini telah dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT karena tidak ditemukannya bukti-bukti yang kuat atas pidana yang dilakukan oleh klien mereka dan Bank Bukopin sehingga perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.
"Kemudian diketahui juga Rabeka Abu Tadak telah menerima pentransferan bunga sebanyak 2 kali pada tanggal 27 Desember 2019 atas penempatan dana investas di PT MPIP tersebut, bahkan ada temuan uang bunga itu sudah ditarik dari rekening Ibu Rabeka sendiri. Jadi, maksud pelaporan pidana kepada Klien Kami sangatlah mengada-ada dan tidak memiliki bukti yang cukup dan kuat. Sehingga Kami meminta kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk segera menghentikan kasus tersebut," tegas Natalia.
Natalia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya perlu mengungkapkan hal tersebut kepada masyarakat karena selaku tim penasehat hukum JT ingin membersihkan tuduhan yang berkembang di media yang sudah sangat meresahkan serta merusak citra dan reputasinya.
Sementara Kuasa Hukum RAT, Mikhael Feka membantah pernyataan pihak JT. Mikhael menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kuasa hukum JT, Natalia Rusli sama sekali tidak benar.
"Informasi itu tidak benar karena ibu Rebeca tidak pernah menyetujui dan bahkan tidak pernah tahu PT. MPIP," ujar Mikhael ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (2/8) malam
Ia menjelaskan, awalnya kliennya atas nama RAT hanya mendeposit uang Rp 1 miliar. Setelah itu, klien tersebut mau menambahkan Rp 2 miliar sehingga deposit menjadi Rp 3 miliar.
"Mana mungkin ibu Rabeka mau menambah depositonya kok dibilang mau pindahkan? Hal itu hanya alibi saja JT. Pihak bank bukopin ataupun JT tidak pernah menginformasikan PT MPIP kepada klien saya," tandas Mikhael. (hh)