Stop Kaitkan MPIP-Bank Bukopin, Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Rp 3 Miliar

pihak Rebeka Adu Tadak alias RAT (60) untuk berhenti mengaitkan PT Mahkota Properti Indo Permata ( PT MPIP) dengan Bank Bukopin

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok.Pribadi 
Terlapor kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin JT (tengah) didampingi Natalia Rusli dan Bryan Roberto. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kuasa hukum Jeklin Tibuludi alias JT dari Master Trust Law Firm, Natalia Rusli, SH, MH (c), CLA mengingatkan pihak Rebeka Adu Tadak alias RAT (60) untuk berhenti mengaitkan PT Mahkota Properti Indo Permata ( PT MPIP) dengan Bank Bukopin.

Sebelumnya, RAT melaporkan JT ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT pada 19 Oktober 2020. Laporan polisi dengan nomor : LP/B/430/X/RES.1.11/2020/SPKT itu dibuat setelah laporan sebelumnya, LP/B/278/VII/RES 1.2.2/2020/SPKT tentang tindak pidana UU Perbankan pada 7 Juli 2020 dihentikan penyelidikannya.

RAT melaporkan dugaan pembobolan rekeningnya pada Bank Bukopin Cabang Kupang senilai Rp 3 miliar oleh oknum karyawan PT. Bank Bukopin Tbk Cabang Kupang, Jeklin Tibuludji alias JT.

Natalia mengatakan, pihak Pelapor menuding pembobolan dilakukan dengan modus memindahkan rekening nasabah ke PT MPIP tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Pelapor juga menuding adanya pemberian data nasabah dari Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang kepada pihak PT MPIP.

Baca juga: Aroma Aneh Dalam Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Bank Bukopin Kupang

Natalia menegaskan bahwa tudingan itu sesat dan tidak berdasar. "Tuduhan kerja sama PT MPIP dengan Bank Bukopin adalah tuduhan yang sesat dan tak berdasar. Apabila benar adanya kerja sama antara Bank Bukopin Kupang dengan PT. MPIP, maka logikanya tidak hanya dana sebesar Rp 3 miliar dari pihak Pelapor yang raib melainkan seluruh dana nasabah Bank Bukopin Kupang atau dana yang lebih besar dari milik RAT," tandas Natalia.

Ia menegaskan bahwa Pelapor sendiri telah mengetahui perihal produk investasi dari PT. MPIP dan memilih memindahkan dana dari deposito Bank Bukopin dengan menandatangani Slip Perintah Transfer dari rekeningnya sendiri ke rekening PT. MPIP.

Hal itu dilakukan karena tertarik tawaran Bunga PT. MPIP lebih tinggi dari Bank Bukopin.

Pada saat proses pemindahan dana dari Bank Bukopin ke rekening PT. MPIP telah dilakukan sesuai SOP Bank Bukopin.

Baca juga: Peringkat Bank Bukopin oleh Pefindo Naik Menjadi idAA

Hal itu dibuktikan baik dari segi pengisian form, konfirmasi kembali oleh Head Teller (checker) dan diapprove oleh Manajer.

"Bukti mekanisme SOP dalam kasus ini didukung oleh pendapat yang dikeluarkan oleh OJK NTT bahwa pentransferan yang dilakukan oleh Bank Bukopin atas perintah transfer Rabeka Abu Tadak telah sesuai SOP perbankan yang berlaku," kata Natalia.

Natalia menyebut bahwa apa yang dituduh oleh RAT selalu pelapor adalah sebuah kebohongan.

"Artinya, kerja sama yang dituduhkan adalah kebohongan. Sudah jelas Rabeka Abu Tadak sendiri yang memerintahkan agar dana miliknya dipindahkan ke PT MPIP dengan menandatangani slip pentransferan lalu kemudian mengkonfirmasi sendiri kepada Bank Bukopin perihal pentransferan tersebut sesuai dengan Konfirmasi (checker & Approval) dari Bank Bukopin sebagai SOP perbankan. Sehingga Rabeka Abu Tada ini membuat cerita yang sesat dan mengada-ada untuk menyalahkan pihak Ibu JT dan Bank Bukopin," papar Natalia.

Ia menyebut RAT sejak awal telah sering mendepositokan uangnya kemudian mencairkan dan mendepositokan kembali uang miliknya. Hal itu menandakan bahwa Pelapor tentunya telah paham aturan main dan form apa saja yang akan ditandatangani.

Perihal penempatan dananya di PT MPIP, jelas Natalia, merupakan niat dan keinginan pelapor sendiri. Ia menjelaskan, pada 15 September 2019, RAT yang diwakili anaknya mengikuti acara gathering OSO Sekuritas (Sekarang PT. MPIP) atas undangan yang diberikan oleh JT empat hari sebelumnya. Kemudian RAT juga pernah diundang untuk kembali gathering di Malang, namun menolak.

RAT yang telah mengetahui investasi PT. MPIP tersebut juga pada tanggal 13 November 2019 menanyakan kembali mengenai investasi di PT. MPIP dan meminta JT untuk membuat perhitungan besaran bunga yang didapatkan jika memasukkan dananya ke PT. MPIP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved