Berita Pemprov NTT

Pemerintah Setuju Pinjaman Daerah Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun

Dinas PUPR NTT yang menangani pembangunan jalan, embung, dan Irigasi. Kemudian diikuti penandatanganan kontrak perjanjian

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk 

Pemerintah Setuju Pinjaman Daerah Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Pemerintah telah menyetujui pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur atau PT. SMI senilai Rp 1,003 Triliun. 

Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk menjelaskan seluruh persyaratan pinjaman daerah dari PT SMI yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi NTT. 

Karenanya, Kemenkeu dan Kemendagri menyetujui pinjaman daerah provinsi NTT sebesar Rp, 1,003 miliar untuk membiayai pembangunan 77 paket ruas jalan, 22 embung, 17 kegiatan SPAM Air Bersih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-NTT. 

Persetujuan itu telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Penawaran Perjanjian Pinjaman oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Perseroan) pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.

Dokumen Penawaran Perjanjian tersebut disampaikan kepada PT SMI, Kemenkeu dan Kemendagri. 

Baca juga: Arnoldus Mawo, DPO Polres Ngada Ditangkap di Malaka

"Pinjaman PEN oleh pemerintah provinsi NTT yang diajukan kepada PT SMI sebesar Rp 1,003 Miliar telah disetujui oleh Kemenkeu berdasarkan pertimbangan Kemendagri untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, embung, dan SPAM Air bersih di NTT pada tahun 2021-2022, " ujar Zakarias.

Rencananya, kata Zakarias, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT SMI akan menandatangani Dokumen Perjanjian pinjaman  dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan. 

Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian  kontrak Efektif yang secara teknis akan dilakukan PT SMI dan Dinas PUPR NTT yang menangani pembangunan jalan, embung, dan Irigasi. Kemudian diikuti penandatanganan kontrak perjanjian pencairan dana pinjaman. 

Zakarias menegaskan, melalui  penandatanganan dokumen kontrak penawaran Perjanjian yang dilaksanakan, maka Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terkait pinjaman PEN kegiatan yang dilakukan pada tahun 2021 sampai 2022.

Baca juga: Pinjaman Daerah PEN Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun, ADPRD : Jangan Mengangkangi APBD 

Zakarias juga menyebut, PT SMI tidak mengenal tahun anggaran tetapi tahun kontrak sehingga dari dokumen anggaran diarahkan dalam dukungan pembiayaan dan program pembiayaan.

Dalam dokumen RAPBD, kata dia, akan dimasukkan dalam pembiayaan tahun 2021 dan pembiayaan tahun 2022 sehingga diharapkan prosesnya berjalan lancar agar Dinas PUPR NTT bisa melaksanakan seluruh ketentuan dan keputusan bersama PT SMI terkait pinjaman daerah melalui skema PEN. 

"Bunganya seperti yang berkembang, bahwa pada tahun 2021 kita menyampaikan RAPBD kita di tahun 2020  kita masih gunakan PMK 105, dimana setelah tahun 2021 bunga itu masih murah 6,19 % manakala pengembalian pinjaman itu sampai 8 tahun,  5 tahun, dan 3 tahun. Dalam usulan kita tetap menyesuaikan, dan kita mendapatkan bunga 9 persen tetapi karena ada subsidi bunga dari pemerintah pusat sehingga kita hanya mendapat bunga 6,19 persen.  Masa kontrak kita minta 8 tahun sehingga  tidak membebani Fiskal daerah dalam pembayaran pokok, dan bunga, " katanya. 

Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Ia menambahkan, jika Fiskal NTT kuat dan ada kelonggaran dalam belanja maka pembayaran akan dipercepat, karena dengan dibangunnya seluruh infrastruktur jalan pada tahun 2021 dan 2022 maka beban APBD untuk Dinas PUPR NTT sudah berkurang sehingga kelebihannya itu yang akan digunakan untuk penambahan pengembalian pokok dan bunga pinjaman. (*) 

Berita Pemprov NTT

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved