Berita Nasional

Penyaluran 6 Bantuan Ini Akan Dipercepat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Dikutip dari Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat se

Editor: John Taena
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang Bantuan Sosial - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 di beberapa wilayah tertentu, dan ada 6 bantuan yang akan dipercepat penyalurannya. 

POS-KUPANG.COM - Penyaluran 6 Bantuan Ini Akan Dipercepat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo resmi melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.

PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.

Dikutip dari Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: PPKM Level 4 Kembali Diperjang Presiden Jokowi Mulai Berlaku 3 Hingga 9 Agustus 2021

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4  kembali  diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 kembali diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden pada hari ini 2 Agustus 2021, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ucap Presiden Jokowi.

Kebijakan PPKM yang sempat diberlakukan mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, dianggap telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate],” ucap Presiden Jokowi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan Pada 21 Provinsi Dengan 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali

Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 kali ini, bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, tentang kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian yang kedua, adalah mengenai penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Terakhir yang ketiga, mengenai kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Baca juga: Anies Baswedan Bicara Soal Kasus Covid-19 di Jakarta, Bukan Soal PPKM Level 4, Tapi Apa?

Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang, sekaligus.

Pemerintah harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.

Maka untuk mengatasi beban masyarakat akibat PPKM, pemerintah akan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved