Berita Nasional
PPKM Level 4 Kembali Diperjang Presiden Jokowi Mulai Berlaku 3 Hingga 9 Agustus 2021
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari ta
POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan mulai berlaku pada Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota tertentu.
Presiden Jokowi menjelaskan, aturan pemberlakuan PPKM level 4 yang diperpanjang ini akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai kondisi di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Kematian Akibat Corona Kian Masif, Jokowi Bertahan Tak Akan Lockdown, Ini Alasannya
Sebelum membuat keputusan untuk memperpanjang PPKM level 4, pihak pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah indikator penyebaran kasus Covid-19.
Indikator-indikator penyebaran kasus Covid-19 yang kemudian membuat Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan memperpanjang PPKM level 4 .
Dikutip dari konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini, Apa?
Jokowi menjelaskan, "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah." lanjutnya.
Adapun hal-hal teknis terkait perpanjangan PPKM akan dijelaskan lebih detail oleh menteri-menteri terkait.
Dalam menangani pandemi Covid-19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Sosok Ini Sebut Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat.
"Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR."
"Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.