Berita Nasional

PPKM Level 4 Kembali Diperjang Presiden Jokowi Mulai Berlaku 3 Hingga 9 Agustus 2021

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari ta

Editor: John Taena
YouTube Sekretariat Presiden RI
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 kembali diperpnajang hingga 9 agustus 2021. 

POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan mulai berlaku pada Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota tertentu.

Presiden Jokowi menjelaskan, aturan pemberlakuan PPKM level 4 yang diperpanjang ini akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai kondisi di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Kematian Akibat Corona Kian Masif, Jokowi Bertahan Tak Akan Lockdown, Ini Alasannya

Sebelum membuat keputusan untuk memperpanjang PPKM level 4, pihak pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah indikator penyebaran kasus Covid-19.

Indikator-indikator penyebaran kasus Covid-19 yang kemudian membuat Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan memperpanjang PPKM level 4 .

Dikutip dari konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus. 

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini,  Apa?

Jokowi menjelaskan, "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah." lanjutnya.

Adapun hal-hal teknis terkait perpanjangan PPKM akan dijelaskan lebih detail oleh menteri-menteri terkait.

Dalam menangani pandemi Covid-19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Sosok Ini Sebut Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4  kembali  diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 kembali diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat.

"Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR."

"Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved