Breaking News

Berita Nasional

Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ini Dikira Dicuri Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan

Kejadian yang tidak lazim ini pun mengundang perhatian pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan dan melakukan pengusutan.

Editor: John Taena
Satia/Tribun Medan
Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan. 

POS-KUPANG.COM, BINJAI - Satu unit mobil sitaan dari seorang gembong narkoba di Langkat, Sumatera Utara yang sebelumnya dikira telah raib digondol pencuri. 

Barang bukti milik gerbong narkoba yang diketahui bernama Mardani ini akhirnya ditemukan kembali. 

Namun ternyata kendaraan roda empat itu bukan dicuri, melainkan dipakai oleh Kepala Kejari Langkat, Iwan Ginting.

Kejadian yang tidak lazim ini pun mengundang perhatian pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan dan melakukan pengusutan.

Baca juga: Ini Polwan Cantik Berprestasi dari Bongkar Sindikat Sabu Sampai Nyaris  Ketahuan Gembong Narkoba

Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan.
Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan. (Satia/Tribun Medan)

Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Amir Yanto, memastikan aka segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Jamwas Kejagung RI, Amir Yanto yang juga mantan Kajati Sumut pun menyampaikan terima kasihnya kepada pihak yang telah bersedia untuk memberikan informasi terkait kejanggalan tersebut.

Kejanggalan dimakasud adalah hilangnya barang bukti berupa satu unit mobil milik gembong narkoba dari kantor kejaksaan setempat.

Jenis kendaraan milik gerbong narkoba bernama Mardani itu adalah sebuah Toyota Hilux dengan nomor polisi BK 9556 ZF.

Baca juga: BERITA POPULER: Kisah Polwan Cantik Tangkap Gembong Narkoba & Andre Rosiade VS Prostitusi Online

Berdasarkan informasi yang berkembang, barang bukti itu disebut-sebut terdapat bungkusan uang di dalamnya.

Diduga bungkusaan uang didalam kendaraan itu yang menjadi alasan kendaraan itu sengaja dihilangkan.

Sebelum hilang, kendaraan barang bukti tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting

Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa 3 Agsutus 2021.

Baca juga: Kejari Flores Timur Musnahkan Barang  Bukti 100 Detonator

Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.

"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.

Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.

Diketahui, mobil yang raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.

Baca juga: Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejari Atambua

Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Selain dijerat kasus narkoba, Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Baca juga: Tim Buser Polres Sikka Ringkus Muhamad Halim dan Amankan 11 Barang Bukti Kasus Pencurian

Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan Tribun-medan.com, terkait hilangnya barbuk mobil tersebut.

Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.

Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.

Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.

Dikira dicuri

Baca juga: Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu 

Mobil jenis Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.

Setelah disita, mobil tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.

"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat 9 Juli 2021.

Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 17 Maret 2021, Penyakit Mama Rosa Kambuh, Al Panik, Foto Jadi Barang Bukti

Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.

Diketahui, Mardani yang merupakan gembong narkoba ditangkap petugas BNN pada 28 Juli 2018 silam, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC.

Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HRV disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.

Boy yang ditanya mengenai kabar miring ini tak bisa menjawab.

Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi, Putra Rhoma Irama Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi

Bahkan, mobil Toyota Hilux yang hilang itu sempat dipakai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.

Kemudian mobil Honda Mobilio sempat digunakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB Kejari Langkat, dan satunya lagi digunakan salah seorang Jaksa Fungsional.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini belum bersedia memberikan keterangan. (Satia/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Waduh, Mobil Barang Bukti Bisa Raib di Kantor Kejari Langkat, Kok Bisa? dan Tribunnews.com dengan judul Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved