News

Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu 

Astaga ironis, Pegawai KPK ini gelapkan barang bukti 1,9 Kg Emas, kini nasibnya berakhir pilu 

Editor: Adiana Ahmad
Istimewa
Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu  

Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Astaga, Ironis Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ini gelapkan barang bukti emas 1,9 Kg , kini nasibnya berakhir pilu 

Bekerja di lembaga anti rasuah atau anti korupsi, pegawai KPK  ini malah lakukan tindakan korupsi.

Kini ia harus merasakan akibatnya.

Ia harus menerima sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas (satgas) lembaga antirasuah tersebut berinisial IGA.

IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Baca juga: Karyawan KPK  Ditemukan Meninggal, Sempat Tolak Ditemui Tetanggga, Diduga Karena Derita Penyakit ini

Baca juga: Sindiran Pedas Busyro Muqqodas ke Jokowi Saat KPK SP3 Kasus BLBI:Sukses Besar Presiden Revisi UU KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

Baca juga: Mengejutkan, KPK Rekomendasikan Jokowi Soal Kelola Limbah Batubara Kategori Bahaya, Ada Apa?

Baca juga: KPK Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Melalui Proses Panjang, Lili: Saya Tak Kenal Pak Gubernur

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Adapun, kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.(*)

Berita terkait KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved