News
Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu
Astaga ironis, Pegawai KPK ini gelapkan barang bukti 1,9 Kg Emas, kini nasibnya berakhir pilu
Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Astaga, Ironis Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ini gelapkan barang bukti emas 1,9 Kg , kini nasibnya berakhir pilu
Bekerja di lembaga anti rasuah atau anti korupsi, pegawai KPK ini malah lakukan tindakan korupsi.
Kini ia harus merasakan akibatnya.
Ia harus menerima sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas (satgas) lembaga antirasuah tersebut berinisial IGA.
IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.
Baca juga: Karyawan KPK Ditemukan Meninggal, Sempat Tolak Ditemui Tetanggga, Diduga Karena Derita Penyakit ini
Baca juga: Sindiran Pedas Busyro Muqqodas ke Jokowi Saat KPK SP3 Kasus BLBI:Sukses Besar Presiden Revisi UU KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.
"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.
Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.
Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
Baca juga: Mengejutkan, KPK Rekomendasikan Jokowi Soal Kelola Limbah Batubara Kategori Bahaya, Ada Apa?
Baca juga: KPK Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Melalui Proses Panjang, Lili: Saya Tak Kenal Pak Gubernur
"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Adapun, kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas
Pegawai KPK
Astaga
gelapkan barang bukti emas
kini nasibnya berakhir pilu
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
https://kupang.tribunnews.com
ironis
Adiana Ahmad
Sambil Menahan Tangis Megawati Ungkap Jargon Bungkarno Semangati Anak Muda Untuk Berkreasi |
![]() |
---|
Peringatan Keras Jenderal Andika Perkasa ke Orangtua Calon Tamtama TNI AD,KASAD: Catat,Gratis! |
![]() |
---|
Korea Utara dan Jepang Memanas, PM Yoshihide Suga Murka Kutuk Keras Peluncuran Rudal Korut ke Jepang |
![]() |
---|
Mengejutkan,Hasil Survei Terbaru Mayoritas Anak Muda di DKI Jakarta Tidak Puas dengan Kinerja Jokowi |
![]() |
---|
Rencana Impor Beras 1 Juta Ton Jelang Panen Raya, INDEF Sebut Pemerintah Tega Sakiti Petani |
![]() |
---|