Berita Belu
Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejari Atambua
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Provinsi Nusa Tenggara
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejari Atambua
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka GML dan GBM serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Senin 19 Juli 2021.
Sebelumnya, berkas penyidikan dua tersangka ini dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Dalam rilis yang diterima dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Atambua, Wilfridus Wila Kuji, Rabu, 21 Juli 2021, menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah NTT di Perairan Motaain pada tanggal 27 April 2021.
Wilfridus mengatakan, dua tersangka, yakni GML dan TBM membawa barang berupa rokok sebanyak 192.000 batang dan satu unit sepeda menggunakan perahu tengah menuju ke wilayah Negara Timor Leste. Mereka kemudian ditangkap.
Baik tersangka dan barang bukti kata Wilfridus, selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Atambua untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Wilfridus mengatakan, sesuai dengan penyidikan, keduanya diduga telah melanggar pasal 102 A huruf a, yaitu melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, yaitu mengangkut barang eksport tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1). Ancamannya, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. Pun pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka selanjutnya dua tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab dari penuntut umum. Wilfridus menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi Perairan dan Udara Polda NTT dan Kejari Atambua atas dukungan dan kerja sama selama ini. (*/pol)