Berita Belu

Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejari Atambua

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Provinsi Nusa Tenggara

Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
TERSANGKA -  Penyerahan tersangka dan barang bukti  kepada JPU Kejari Atambua, Senin, 19 Juli 2021. 

Tim Penyidik PPNS Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejari Atambua

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA-  Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan  tersangka GML dan GBM serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Senin 19 Juli 2021.

Sebelumnya, berkas penyidikan dua tersangka ini dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Dalam rilis yang diterima dari Kepala Seksi Penindakan  dan Penyidikan KPPBC Atambua,  Wilfridus Wila Kuji, Rabu, 21 Juli 2021, menyebutkan bahwa kasus ini berawal  dari penindakan  yang dilakukan oleh Satuan Polisi  Perairan dan Udara Kepolisian Daerah NTT  di Perairan Motaain pada tanggal 27 April 2021. 

Wilfridus mengatakan, dua tersangka, yakni  GML dan TBM membawa barang berupa rokok sebanyak 192.000 batang dan satu unit  sepeda menggunakan  perahu tengah menuju  ke wilayah Negara Timor Leste. Mereka kemudian ditangkap.

Baik tersangka dan barang bukti kata Wilfridus,  selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Atambua untuk  ditindaklanjuti sesuai Undang-undang (UU)  Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 17 Tahun 2006.

Wilfridus mengatakan, sesuai dengan penyidikan, keduanya diduga telah melanggar pasal  102 A huruf a, yaitu melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, yaitu mengangkut barang eksport  tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana  dimaksud dalam pasal  9A ayat (1). Ancamannya, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. Pun pidana denda minimal  Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Dengan penyerahan  tersangka  dan barang bukti ini,  maka selanjutnya dua tersangka  dan barang bukti  menjadi tanggung jawab  dari penuntut umum. Wilfridus menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi Perairan dan Udara Polda NTT dan Kejari Atambua atas dukungan dan kerja sama selama ini. (*/pol)

Berita belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved