Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi, Putra Rhoma Irama Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi
Baru usai berurusan dengan polisi dalam kasus Narkoba, kali ini sang penyanyi kembali ditangkap dalam kasus yang sama
Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi, Putra Rhoma Irama Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi
POS KUPANG.COM -- Salah satu Putra Rhoma Irama , Ridho Rhoma sepertinya sulit keluar dari jeratan narkoba
Baru usai berurusan dengan polisi dalam kasus Narkoba, kali ini sang penyanyi kembali ditangkap dalam kasus yang sama
Polisi mengonfirmasi bahwa artis berinisial MR alias Ridho Rhoma telah diamankan.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa MR memang telah diamankan polisi, Kamis (4/2/2021).
Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
• SAAT MENEGANGKAN,AU & AL China Kirim Pasukan Tantang Perang USS John McCain di Laut China Selatan
• Nikita Mirzani Dukung dr.Richard Lee Lawan Kartika Putri , Ini Kata Sang Dokter yang Curi Perhatian
• Arya Saloka & Amanda Manopo Diramal Cinlok, Putri Anne Meradang Ungkapan Marahnya Curi Perhatian
• Ada yang Selingkuh? Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Seakan Saling Sindir di Media Sosial,Ada Keretakan
• Amanda Manopo Pamer Foto Kenakan Dress Ketat Berwarna Kulit, Andin Tuai Berbagai Reaksi Netizen
" Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).*