Pemda dan DPRD Bahas Ranperda Tentang Pemekaran 56 Desa di Kabupaten Ngada
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) setempat kembali menggelar rapat paripurna
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Dijelaskannya, kebutuhan akan perda pembentukan desa menjadi sangat diperlukan agar status 56 desa persiapan dapat ditingkatkan menjadi desa defenitif. Dengan menjadi desa defenitif, ke 56 desa persiapan mendapat kesempatan besar untuk terus maju dan berkembang sebagaimana 135 desa yang telah terlebih dahulu ada.
"Peraturan daerah tentang pembentukan 56 desa di wilayah Kabupaten Ngada akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi 56 desa persiapan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa sehingga dapat melaksanakan urusan rumah tangga desa dan mengelolah seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki secara penuh, sesuai prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (*)
Berita Kabupaten Ngada Lainnya