Hotman Paris Turut Pertanyakan Bantuan Rp 2 Triliun Sambil Kutip Tulisan Dahlan Iskan: Mana Uangnya?

Pengacara Kondang Hotman Paris angkat bicara soal dana Rp 2 triliun dari Akidi Tio. Benar ada uangnya atau hanya papan kecil bertuliskan Rp 2 Triliun?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio yang ditangkap polisi Polda Sumatera Selatan, Senin 2 Agustus 2021. Tampak Heriyanti sedang digiring menuju Polda Sumatera Selatan siang tadi. 

Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.

Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Ahok Sosok Kunci Di Balik Penyerahan Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio ke Sumatera Selatan

Demi membantu penanganan covid-19 di Sumsel, keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur menyerahkan bantuan dana Rp2 Triliun pada Senin 26 Juli 2021. Belakang diketahui ternyata hibah Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio diduga palsu atau bohong.
Demi membantu penanganan covid-19 di Sumsel, keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur menyerahkan bantuan dana Rp2 Triliun pada Senin 26 Juli 2021. Belakang diketahui ternyata hibah Rp 2 triliun dari mendiang pengusaha Akidi Tio diduga palsu atau bohong. (dok. Polda Sumsel)

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin 26 Juli 2021 lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.

Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

Berita Lain Terkait Akidi Tio

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Dirjen Pajak Terkait Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved