Hotman Paris Turut Pertanyakan Bantuan Rp 2 Triliun Sambil Kutip Tulisan Dahlan Iskan: Mana Uangnya?
Pengacara Kondang Hotman Paris angkat bicara soal dana Rp 2 triliun dari Akidi Tio. Benar ada uangnya atau hanya papan kecil bertuliskan Rp 2 Triliun?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Pengacara Kondang, Hotman Paris akhirnya angkat bicara terkait bantuan dana hibah Rp 2 triliun dari Akidi Tio. Benar ada uangnya atau hanya papan bertuliskan Rp 2 triliun?
Hotman Paris sempat kaget atas bantuan dana dari keluarga almarhum Akidi Tio yang nilainya fantastis tersebut.
Bahkan ia juga sempat memberikan asumsinya terkain sumbangan uang kepada pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 ini.
Hotman Paris juga menyebutkan semakin banyaknya sorotan publik terhadap bantuan kemanusiaan tersebut.
Baca juga: Putri Bungsu Akidi Tio Ditangkap Polisi, Bantuan Rp 2 Triliun Diduga Abal-Abal, Begini Kisahnya
Melalui akun instagramnya, pengacara kaya raya ini sempat mempertanyakan benar tidaknya bantuan senilai Rp 2 triliun tersebut.
Pada akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris apakah benar ada sumbangan yang nilainya fantastis tersebut.
"Mulai heboh di medsos? Mulai dipertanyakan benar tidak menyumbang Rp 2 triliun? Mana uangnya?" ujar dia melalui postingan Instagram, Senin 2 Agustus 2021.
Hotman Paris juga menyinggung tentang hal-hal teknis terkait pencairan uang sumbangan tersebut.
Baca juga: Heriyanti Akidi Tio Jadi Tersangka, Polisi Usut Dana Hibah Rp 2 Triliun untuk Covid-19
Ia menyebutkan bahwa hal teknis tersebut sudah disampaikan secara terang benderang oleh mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Dahlan Iskan melalui blog pribadinya.
"Baca tulisan Pak Dahlan Iskan mantan menteri BUMN? Di mana uangnya? Apakah yang disumbangkan hanya sebilah papan bertuliskan Rp 2 triliun?" kata Hotman Paris mengutip tulisan Dahlan Iskan.
Terakhir, dia mempertanyakan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak jika uang Rp 2 triliun itu akan masuk surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau tidak.
"Publik menunggu! Apa reaksi Dirjen Pajak? Kalau benar murah hati membantu rakyat, apakah uang Rp 2 triliun ini dilapor di SPT!? Karena uang pajak demi negara dan rakyat!" pungkas Hotman.
Baca juga: Ahok Sosok Kunci Di Balik Penyerahan Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio ke Sumatera Selatan
Dana Akidi Tio Biasa Langsung ke Rekening Tujuan
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menuturkan mekanisme transfer uang sejumlah Rp 2 triliun bisa dilakukan dengan cara normal.
Hal ini terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan seperti yang ramai diberitakan.
"Pernyataan kami sama dengan Pak Hari Widodo (Kepala Perwakilan Bank Indonesia, red) bisa transfer biasa normal ke rekening yang dituju," kata Junanto dihubungi Tribunnews, Senin 2 Agustus 2021.
Menurutnya, momentum ini akan lebih pantas tidak dilihat dari sisi prosedur transfernya tetapi niat baik dari keluarga.
Baca juga: Dokter Ini Bersaksi Tentang Akidi Tio Pengusaha Dermawan Yang Bantu Rp 2 Triliun ke Sumatera Selatan
Junanto menekankan situasi saat ini perlunya semangat untuk saling membantu.
"Yang harus dicontoh agar bahu membahu berbagi menangani pandemi," tambahnya.
Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence (CDD) sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.
Menurutnya, laporan ini sebagai upaya pencegahan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.
Baca juga: Keluarga Akidi Tio Bantu Rp 2 Triliun Untuk Urus Covid-19 di Sumsel, Kapolda Kaget, Gubernur Bangga
Pengaturan transfer antar bank juga sudah diatur Bank Indonesia melalui sistem BI RTGS.
Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Penerima Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai sumbangan yang diberikan mendiang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
Secara kelembagaan, PPATK mengapresiasi setiap inisiatif dan partisipasi publik dalam membantu pemerintah menangani masalah pandemi Covid.
Akan tetapi, dikatakan Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.
Baca juga: Keluarga Akidi Tio Bantu Rp 2 Triliun Untuk Urus Covid-19 di Sumsel, Kapolda Kaget, Gubernur Bangga
"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu 31 Juli 2021.
PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.
Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.
Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Ahok Sosok Kunci Di Balik Penyerahan Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio ke Sumatera Selatan

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin 26 Juli 2021 lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.
"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.
Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.
"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021
Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Dirjen Pajak Terkait Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio