Hotman Paris Turut Pertanyakan Bantuan Rp 2 Triliun Sambil Kutip Tulisan Dahlan Iskan: Mana Uangnya?

Pengacara Kondang Hotman Paris angkat bicara soal dana Rp 2 triliun dari Akidi Tio. Benar ada uangnya atau hanya papan kecil bertuliskan Rp 2 Triliun?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio yang ditangkap polisi Polda Sumatera Selatan, Senin 2 Agustus 2021. Tampak Heriyanti sedang digiring menuju Polda Sumatera Selatan siang tadi. 

"Pernyataan kami sama dengan Pak Hari Widodo (Kepala Perwakilan Bank Indonesia, red) bisa transfer biasa normal ke rekening yang dituju," kata Junanto dihubungi Tribunnews, Senin 2 Agustus 2021.

Menurutnya, momentum ini akan lebih pantas tidak dilihat dari sisi prosedur transfernya tetapi niat baik dari keluarga.

Baca juga: Dokter Ini Bersaksi Tentang Akidi Tio Pengusaha Dermawan Yang Bantu Rp 2 Triliun ke Sumatera Selatan

Junanto menekankan situasi saat ini perlunya semangat untuk saling membantu.

"Yang harus dicontoh agar bahu membahu berbagi menangani pandemi," tambahnya.

Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence (CDD) sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.

Menurutnya, laporan ini sebagai upaya pencegahan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.

Baca juga: Keluarga Akidi Tio Bantu Rp 2 Triliun Untuk Urus Covid-19 di Sumsel, Kapolda Kaget, Gubernur Bangga

Pengaturan transfer antar bank juga sudah diatur Bank Indonesia melalui sistem BI RTGS.

Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).

Penerima Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai sumbangan yang diberikan mendiang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Secara kelembagaan, PPATK mengapresiasi setiap inisiatif dan partisipasi publik dalam membantu pemerintah menangani masalah pandemi Covid.

Akan tetapi, dikatakan Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.

Baca juga: Keluarga Akidi Tio Bantu Rp 2 Triliun Untuk Urus Covid-19 di Sumsel, Kapolda Kaget, Gubernur Bangga

"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu 31 Juli 2021.

PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved