Tak Puas Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan Kanisius Tupen di PN Lembata Ricuh

Sidang putusan kasus pembunuhan warga Desa Watodiri, Kanisius Tupen sempat ricuh di Pengadilan Negeri Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Sidang putusan kasus pembunuhan warga desa Watodiri, Kanisius Tupen berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis, 29 Juli 2021 petang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Sidang putusan kasus pembunuhan warga Desa Watodiri, Kanisius Tupen sempat ricuh di Pengadilan Negeri Lembata, Kamis, 29 Juli 2021 petang.

Keributan terjadi saat keluarga yang sebagian besar berada di luar gedung pengadilan mengetahui hasil putusan hakim terhadap lima orang terdakwa.

Massa, anak remaja hingga orang dewasa, yang berasal dari desa Watodiri menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan hakim dan proses hukum yang selama ini berlangsung.

Mereka menilai kasus pembunuhan tersebut penuh rekayasa dan kelima terdakwa bukan pelaku yang sesungguhnya.

Baca juga: Saksi Mahkota Diancam Untuk Ikut Serta Membunuh Almarhum Kanisius Tupen

Massa bahkan hendak memaksa masuk ke dalam ruang pengadilan. Aksi saling kejar-kejaran pun terjadi antara kelompok keluarga yang pro dan kontra.

Polisi, kuasa hukum terdakwa dan petugas keamanan pengadilan harus turun tangan melerai keributan yang berujung pada perkelahian itu. "Kami tidak percaya lagi dengan penegak hukum," protes warga.

Situasi tegang terjadi selama hampir satu jam karena amarah keluarga tak kunjung reda. Polisi pun terpaksa melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara.

Namun, massa tetap melayangkan aksi protes dengan menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja penegak hukum.

Baca juga: Masalah Tanah dan Belis Jadi Motif Pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen di Desa Watodiri

Keributan mulai mereda saat Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen dan sejumlah personil Polres Lembata datang ke lokasi kejadian. Kapolres Yoce secara persuasif meminta warga meninggalkan areal Kantor Pengadilan Negeri Lembata dan pulang ke rumah.

Namun, warga yang masih merasa tidak puas justru mendatangi Kantor Polres Lembata dan menyampaikan ketidakpuasan mereka.

Setelah bernegosiasi, akhirnya diputuskan lima orang perwakilan keluarga bertemu Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Kantor Polres Lembata. Sementara, warga lainnya bisa pulang.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Terdakwa Matheus Lengari, Klemens Kwaman, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa divonis 16 tahun penjara. Sedangkan Yustinus Sole divonis 18 tahun penjara. (*)

Berita Kabupaten Lembata Lainya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved