Berita NTT Terkini

Masalah Tanah dan Belis Jadi Motif Pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen di Desa Watodiri

Masalah tanah dan belis jadi motif pembunuhan almarhum Kanisius Tupen di Desa Watodiri

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen dalam konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara di Mapolres Lembata, Senin (8/3/2021). 

Masalah tanah dan belis jadi motif pembunuhan almarhum Kanisius Tupen di Desa Watodiri

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen akhirnya mengungkap dua motif dugaan pembunuhan Almarhum Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape yang melibatkan lima orang tersangka yakni ML, FD, KK, PL, dan YS. 

Menurut Kapolres Yoce, Almarhum Kanisius Tupen dihabisi nyawanya oleh para tersangka pada 24 April 2020 karena sebelumnya ada perselisihan masalah tanah Situs Tulang Ikan Paus di Desa Watodiri dan perselisihan belis antara pelaku dan korban. 

Politani Kupang Gelar Upacara SK Pengangkatan CPNS 

Dalam kesempatan rapat di desa, tersangka YS dan korban pernah berselisih paham mengenai tanah Situs Tulang Ikan Paus itu. Padahal, kata Kapolres Yoce, tanah itu juga bukan milik YS. Sementara itu, tersangka KK dan FD juga pernah berselisih paham dengan korban terkait masalah belis atau mahar. 

Lebih jauh, Kapolres Yoce mengisahkan bahwa pada 28 Mei 2020, polisi mendapat aduan dari keluarga berkaitan dengan penemuan mayat Almarhum Kanisius Tupen di laut Desa Watodiri pada 25 April 2020. 

Urusan Senjata Indonesia Memang Kalah,Tapi Bila Perang Prajurit TNI BisaKalahkan Militer Kelas Dunia

"Pengaduan kami coba tindaklanjuti dan penyelidikan sehingga pada 16 Juni korban buat laporan polisi. Jadi laporan polisi ini tentang pembunuhan namun belum ada tersangka. Dari laporan polisi ini kami lakukan penyelidikan antara lain otopsi pada 16 Juli 2020," kata Kapolres Yoce dalam konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara, Senin (8/3/2021).

Pada 5 November 2020, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana.

Lalu, pada 28 November 2020 penyidik menetapkan 3 tersangka yakni KK, FD dan PL. Kemudian, pada 12 Desember 2020, pihaknya menetapkan YS sebagai tersangka dan pada 21 Desember 2020 ML yang dianggap sebagai saksi mahkota juga ditetapkan menjadi tersangka. 

"Kemudian pada 21 Januari 2021 kami buat rekonstruksi di TKP. Pada Senin 1 Maret 2021 kami dapat balasan dari jaksa kalau berkas sudah P21 sehingga hari ini kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved