Virus corona
Kematian Akibat Corona Kian Masif, Jokowi Bertahan Tak Akan Lockdown, Ini Alasannya
Kematian akibat corona kian masif, Jokowi bertahan tak akan lockdown. Ini alasannya
Kematian Akibat Corona Kian Masif, Jokowi Bertahan Tak Akan Lockdown, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia dengan kematian tertinggi akibat corona.
Meski kematian akibat corona kian masif, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tetap bertahan tak akan lockdown.
Presiden Jokowi kemudian mengungkapkan alasannya.
Jokowi mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek ekonomi.
Baca juga: Operasi PPKM Level di Sikka, Tim Satgas Temukan Warga Masih Buka Kios dan Tempat Usaha
Dikatakan Jokowi, Diterapkan semi lockdown saja rakyat sudah menjerit, apalagi lockdown
"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi.Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ternyata Begini Perbedaan PPKM Level 4 dan PPKM Darurat, Jangan Sampai Salah
"Enggak bisa kita tutup seperti negara lain, lockdown. Lockdown itu artinya ditutup total," tegas Jokowi.
Ia menyebut, dengan diberlakukan semi-lockdown yakni PPKM Darurat, banyak masyarakat yang sudah menjerit.
"Kemarin yang namanya PPKM darurat itu kan namanya semi-lockdown. Masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," ungkapnya.
Presiden Jokowi lalu mengajak masyarakat bersama-sama berjuang menghadapi pandemi Covid-19.Ia pun mengingatkan agar semua pihak tetap tahan banting di masa pandemi Covid-19 yang sulit ini.
Jokowi sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang mengalami lonjakan kasus.Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat lalu diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.Istilah PPKM Darurat kemudian diganti menjadi PPKM Level 4.
Baca juga: Pengusaha KPR Kibarkan Bendera Putih Ungkapkan Fakta Tak Mampu Bayar Cicilan Mobil Gegara PPKM, Lho?
Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah telah menetapkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali.Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini dibuat bukan sengaja untuk mengekang masyarakat, tapi untuk kebaikan bersama dalam menangani pandemi Covid-19.