PENGUMUMAN! Mulai Agustus 2021 Gaji ASN Dipotong Untuk Penanganan Covid-19, Majalengka Jadi Contoh?
Mulai Agustus 2021, gaji para pegawai negeri sipil atau ASN mulai dipotong. Pemotongan gaji ASN itu untuk membantu penanganan covid-19 di Tanah Air.
Sejauh ini, lanjut Karna, Pemkab Majalengka sudah mengucurkan bantuan bagi warga Majalengka di antaranya melalui bantuan sosial (bansos) Rp 300 ribu selama 3 bulan kepada 11.000 ribu penerima dengan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Majalengka.
Pemkab juga sudah menyalurkan bantuan beras dari Kementerian Sosial kepada 3.000 ribu penerima manfaat.
"Kami juga membagikan 7.500 sembako untuk masyarakat yang tengah melaksanakan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Kami juga salurkan BPNT, PKH, dan BLT. Total di Majalengka mencapai 121.604 kepala keluarga penerima manfaat," katanya.
Tak hanya itu, ujar Karna, pagu anggaran dana desa juga telah mereka siapkan untuk ikut membantu penanganan Covid. "Dengan adanya bantuan dari semua sektor diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Bulog Bajawa Salurkan Sebanyak 113,470 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19
Pengamat Beri Sorotan Khusus
Secara administrasi, pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk penanganan Covid-19, sesungguhnya cukup berisiko.
Risiko itu tentunya dialami ASN. Setidaknya sejumlah kebutuan ASN tak terpenuhi. Padahal ASN juga kelompok rentan covid-19.
Pandangan ini diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan, yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dikatakannya, penanganan Covid-19 mestinya menjadi gerakan massif. Bukan paksaan seperti pemotongan gaji yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: 884 Warga Sumba Barat Daya Positif Covid-19
Gerakan tersebut, kata dia, mestinya didahului oleh teladan para kepala daerah bersama para pimpinan di sebuah daerah.
Para pemimpin itu harusnya terlebih dahulu memotong gajinya kemudian menyumbangkan secara sukarela kepada warga.
Dengan carta itu, lanjut Cecep Darmawan, dapat menjadi teladan bagi bawahannya.
"Silakan saja, ada bupati per bulan gajinya dipotong berapa. Silakan wakil bupati, sekda beri contoh dulu. Silakan kepala dinas dipotong berapa, tapi sukarela.”
Baca juga: Ledakan Covid-19 Tokyo Langsung Mencemaskan Saat Dimulainya Olimpiade 2020

“Jadi ada form yang diisi masing-masing yang menyatakan selama Covid-19, menyatakan mengikhlaskan sekian rupiah. Itu boleh kapan saja dan berapa pun," kata Cecep kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu 28 Juli 2021.
Cecep mengatakan perlu diklarifikasi dahulu, apakah gaji ASN yang akan dipotong, seperti yang rencananya segera diterapkan di Kabupaten Majalengka ini adalah gaji pokok atau tunjangan daerah.