PENGUMUMAN! Mulai Agustus 2021 Gaji ASN Dipotong Untuk Penanganan Covid-19, Majalengka Jadi Contoh?

Mulai Agustus 2021, gaji para pegawai negeri sipil atau ASN mulai dipotong. Pemotongan gaji ASN itu untuk membantu penanganan covid-19 di Tanah Air.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
ilustrasi pemotongan gaji PNS di Kabupaten Majalengka sebagai wujud kepedulian PNS dalam menangani covid-19 di daerah itu dan membantu masyarakat yang terdampak. 

"Kurang setuju, ya," ujar salah seorang ASN yang sehari-hari bertugas di Setda Pemkab Majalengka.

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 ini, gaji yang ia terima tak banyak.

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Mabar Meninggal

"Gaji saya sebagai staf itu sedikit, belum lagi selama ini, kan, juga sudah dipotong sama pinjaman. Saya enggak bisa bayangin jika dipotong lagi," ujarnya.

Ia pun berharap, kalaupun kebijakan itu tetap diberlakukan, pemotongan gaji tidak dilakukan pada semua ASN.

"Harusnya ASN yang punya jabatan saja, misal setingkat kepala dinas atau kepala seksi karena tunjangan mereka gede," ujarnya.

Hal serupa diungkapkan ASN lain yang bertugas di  Dinas Pendidikan.

Baca juga: Ini Data Terbaru Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang

"Penghasilan ASN itu sudah jelas, tiap bulan sudah ada peruntukannya untuk kebutuhan lain-lain. Jadi saya kurang setuju," katanya.

"Risiko kami untuk bekerja di tengah pandemi seperti ini juga sudah cukup tinggi dan enggak dapat insentif. Jika gaji juga dipotong, mau gimana nanti?" ujarnya.

Namun, beberapa ASN lain mengaku tak keberatan selama potongannya tak besar.

Terkait protes para ASN, Bupati Karna mengatakan hal tersebut semestinya tak dilakukan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 149 Persen di Tokyo, Olimpiade Disebut Pemicu, Begini Sikap Pemerintah Jepang

Bupati Majalengka Karna Sohabi memotong gaji seluruh PNS untuk membantu penanganan covid-19 di daerah itu. Pemotongan gaji PNS itu mulai diberlakukan Agustus 2021 nanti.
Bupati Majalengka Karna Sohabi memotong gaji seluruh PNS untuk membantu penanganan covid-19 di daerah itu. Pemotongan gaji PNS itu mulai diberlakukan Agustus 2021 nanti. (Tribunnews.com)

"Semua ASN harus sadar dengan kondisi saat ini," ujar Karna.

Jika jadi diberlakukan nanti, ujar Karna, para ASN yang menolak tentu akan menerima konsekuensi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentu sanksi harus berjalan," ujarnya.

Karna mengatakan pandemi Covid yang sudah berlangsung selama hampir dua tahunan ini memberi dampak bagi sebagian besar masyarakat, tak terkecuali di Majalengka.

"Tentunya kami juga tidak diam dan mengupayakan berbagai langkah untuk menekan dampak ekonomi itu. Itu sebabnya, kami juga mengetuk hati kepada para pengusaha agar mau gotong royong dan peduli dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved