Bea Cukai Kupang Kawal Impor Raw Sugar  di Sumba

Kantor Bea dan Cukai  Kupang melakukan pengawasan dan pelayanan impor pada Pabrik Gula PT Muria Sumba Manis

Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
FOTO DOKUMEN BEA DAN CUKAI KUPANG
DI LAPANGAN- Tim Bea dan Cukai Kupang dan tim lainnya tengah melakukan aktivitas berupa pengecekan penimbunan gula di Sumba Timur, Rabu, 28 Juli 2021. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Bea dan Cukai  Kupang melakukan pengawasan dan pelayanan impor pada Pabrik Gula PT Muria Sumba Manis. Kegiatan importasi yang dilakukan pabrik gula modern pertama di NTT,  ini menggunakan skema Truck Lossing di mana barang impor dibongkar dari kapal/tongkang secara langsung (ex tackle) ke atas truk untuk kemudian diangkut keluar pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas gudang atau lapangan penumpukan. 

Skema ini dapat dilakukan setelah sebelumnya mengajukan Permohonan Izin Timbun Barang Impor di Luar Kawasan Pabean kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai Kupang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea dan Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah dalam rilis, Kamis, 29 Juli 2021 mengatakan hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan barang impor, dalam hal ini raw sugar bersifat khusus. Artinya  memerhatikan sifat, ukuran dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di kawasan pabean.

Tribuana mengatakan, sebelum melaksanakan impor raw sugar untuk bahan baku gula komersial, tim dari Bea Cukai Kupang melakukan penelitian lapangan pada Sabtu, 24 Juli 2021. Penelitian ini  untuk memastikan lokasi pembongkaran dan penimbunan barang impor memiliki batas-batas yang jelas dan layak digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.

Baca juga: Bea Cukai Kupang Clearance Out  Kapal Curah BBM yang Hendak Keluar dari Wilayah Indonesia

Hal itu kata Tribuana,  penting dilakukan untuk meminimalisir resiko-resiko yang dapat terjadi selama pembongkaran dan pengangkutan menuju tempat penimbunan barang impor. Pun untuk melindungi hak-hak negara yang melekat pada barang impor tersebut.

Dalam melaksanakan pengawasan pembongkaran barang impor yang dibawa Kapal MV NEPTUNE ini,  kata dia, Bea dan Cukai tetap memerhatikan protokol kesehatan, dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan dan tetap menjaga jarak. 

 Tim memastikan bahwa kru  di kapal tersebut sudah di-swab PCR dan dinyatakan negatif.
 Tribuana Wetangterah juga mengatakan ia  turut hadir mengunjungi lokasi penimbunan raw sugar dan tempat produksi pada pabrik gula di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten  Sumba Timur, NTT ini.

 Kunjungan yang dilakukan pada hari Rabu, 28 Juli 2021 ini kata dia, didampingi oleh Warehouse Supervisor,  Dian S. Kemudian silahturahmi dengan Precom & Com Manager PT MSM, Hosea dan selanjutnya ke  Pelabuhan Waingapu.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kupang Sosialisasi Materi Kepabeanan dan Cukai  bagi  Anggota Yonif 743/PSY

Pelayanan dan pengawasan bongkar dan timbun barang impor yang dilakukan oleh Bea Cukai Kupang merupakan salah satu fungsi dan peran bea cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, untuk memfasilitasi kegiatan impor dan ekspor agar dapat mendorong pertumbuhan perekonomian secara berkesinambungan.

Ia menyebut,  impor 30.000 ton raw sugar  ini digunakan sebagai bahan baku yang akan diproses dengan tebu lokal yang ditanam oleh PT MSM di lahan sekitar 30 hektar.

 Gula hasil dari proses tersebut kemudian di distribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Impor raw sugar sebagai bahan baku gula rencananya secara bertahap akan dilakukan lagi pada akhir tahun untuk mempercepat laju produksi pabrik gula dalam memenuhi permintaan pasar dalam negeri. 

Hadir pula Tim Imigrasi Kupang, Pelindo III Waingapu,  Agen Pelayaran, Trans Cakrawala, BMC selaku PPJK, Fernando C Casmiro dan Yohanes M Radho sebagai tim dari Kantor Bea Cukai Kupang. (pol)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved