Albert Yani Ingatkan Kades di Ende 8 Persen DD Untuk Pencegahan dan Penanganan Covid
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas DPMD) Kabupaten Ende, kembali ingatkan para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Albert Yani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas DPMD) Kabupaten Ende, kembali ingatkan para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Ende terkait 8 persen dari dana desa (DD) untuk tangani pendemi Covid-19.
Albert Yani yang diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin 26 Juli 2021, menerangkan 8 persen dari DD untuk dua pos belanja yakni berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dia menguraikan untuk aspek pencegahan misalnya, pengadaan tempat cuci tangan, handsinetizer, masker, sosialisasi, disinfektan dan sebagainya. Penanganan, yakni karantina mandiri yang dilakukan secara terpusat, bisa di desa maupun di kecamatan, obat - obattan dan makanan sesuai kebutuhan pasien.
Lanjutnya, dalam konteks penanganan, dana bisa dicairkan apabila ada surat dari kepala Puskesmas setempat yang menyatakan bahwa di desa yang bersangkutan ada warga yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Kades di NTT Dibekuk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa
Dia menyebut untuk desa yang belum mengeksekusi 8 persen DD, untuk menyiasatinya dengan kas bon atau tergantung pada kesepakatan desa setempat. "Nanti kalau uangnya cair baru ditutup lagi," kata Albert.
Menurutnya, jika di DD tidak cukup untuk tangani Covid-19, maka perlu ada intervensi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Ende.
Dia katakan, untuk desa - desa, yang kurang lebih ada 43 desa yang belum mencairkan dana Covid, termasuk BLT dan non BLT, mesti segera diurus. "Segara turun ke DPMD agar kita proses lebih lanjut. Cukup dengan penetapan APBDes sebagai dasar pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Baca juga: Warga Adukan Masalah Dana Desa, Kades Waienga Lembata: Ada Intrik Politik
Dia menegaskan, deadline waktu Kades mengurus di DPMD yakni 30 Juli 2021. Menurutnya, jika tidak segara mengurus maka akan berdampak buruk pada upaya dan penagangan Covid-19 di desa. (*)
Berita Kabupaten Ende Lainnya