Virus Corona

Lontarkan Kutukan,Anies Baswedan Murka Temukan Fakta ini di Lapangan:Memalukan,Penjahat Kemanusiaan 

Lontarkan Kutukan, Anies Baswedan murka temukan fakta ini di lapangan: Memalukan,Penjahat Kemanusiaan 

Editor: Adiana Ahmad
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lontarkan Kutukan,Anies Baswedan Murka Temukan Fakta ini di Lapangan:Memalukan,Penjahat Kemanusiaan  

Lontarkan Kutukan,Anies Baswedan Murka Temukan Fakta ini di Lapangan:Memalukan,Penjahat Kemanusiaan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba-tiba marah dan melontarkan kata-kata bernada kutukan. 

Anies Baswedan murka dan tak dapat menyembunyikan kemarahannya saat menemukan oksigen yang dijual dengan harga fantastis.

Anies Baswedan yang mendapat informasi tersebut langsung bereaksi keras. Demikian juga dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Anies Baswedan bahkan mengutuk keras oknum yang mencari untung saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Dibikin Pusing, Kertas Bekas Hasil Swab Jadi Bungkusan Gorengan, Polisi Angkat Bicara

"Memalukan, Penjahat Kemanusiaan, " tegas Anies agak murka.

Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat menerima bantuan ratusan tabung oksigen hasil sitaan polisi di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan menyebut, tindakan oknum-oknum yang mencari keuntungan di tengah kesulitan banyak orang merupakan hal ini bertolak belakang dengan sikap kemanusiaan yang diperjuangkan oleh para tenaga kesehatan.

"Mereka (para nakes) adalah pahlawan-pahlawan di dalam pandemi ini. Tapi di sisi lain kita menyaksikan orang-orang yang memanfaatkan momentum untuk mencari untung," ucapnya, Selasa (17/7/2021).

Baca juga: Tegaskan Soal PPKM Level 4 Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Penting Ini, Apa?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyerahkan sebanyak 100 lebih tabung oksigen kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyerahkan sebanyak 100 lebih tabung oksigen kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Bahkan, orang nomor satu di DKI Jakarta ini menyebut oknum-oknum tersebut sebagai penjahat kemanusian.

Pasalnya, mereka justru memanfaatkan kesulitan yang dialami masyarakat di masa pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan sepihak.

"Kita menyaksikan pahlawan kemanusiaan dan hari ini juga ada penjahat kemanusian. Orang-orang yang mencari keuntungan dengan cara-cara ilegal di saat ribuan orang sedang membutuhkan," ujarnya.

Sebagai informasi, tabung oksigen yang diberikan oleh pihak kepolisian ini merupakan barang bukti kasus impor ilegal yang dilakukan dua tersangka yang kini sudah diamankan polisi.

Keduanya nekat melakukan impor ilegal dan menjualnya dua kali lipat dari harga pasar demi meraup keuntungan di tengah meningkatnya permintaan oksigen sejak Juni 2021 lalu.

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?

"Alhamdulillah Polda Metro Jaya bertindak cepat menuntaskan dan ini pesan kepada semua, jangan sekali-kali menjadi penjahat kemanusiaan di saat kita sedang berjuang melawan pandemi Covid-19," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun meminta pihak kepolisian memunculkan wajah-wajah oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi ini.

"Biar mereka sadar bahwa tindakan ini memalukan sampai anak cucu nanti. Saya berharap bagi semuanya jangan diulang," tuturnya.

"Kalau petugas medis dan keamanan itu kebanggaan keluarga, tapi kalo penyelundup ini memalukan bukan hanya keluarganya, tetapi bagi kita semua," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Murka Ada Oknum Pedagang Jual Tabung Oksigen dengan Harga Fantastis

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran murka terhadap oknum pedagang tabung oksigen yang menjual ke masyarakat seharga fantastis atau tidak masuk akal.

Menurut Fadil, oknum pedagang tersebut telah melakukan kejahatan terhadap masyarakat.

Ditambah sedang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Serukan Ini Ke Warga, Singgung Kematian Hingga Prokes Covid-19 Lalu Ungkap Fakta Ini

"Mereka melakukan kejahatan, ya kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Fadil, saat acara penyerahan 138 tabung oksigen kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di kawasan Monas, Selasa (27/7/2021).

"Apalagi ada oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya dalam proses importasi, proses distribusi pasti akan kami lakukan penegakan hukum," lanjut Fadil.

Penyerahan tabung oksigen tersebut, menurut Fadil, merupakan hal bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Mudah-mudahan bermanfaat. Ke depan kami terus mengawal ketersediaan obat di apotek-apotek, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Fadil.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah pun mengapresiasi polisi atas pemberian tabung oksigen tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih telah berinisiatif memanfaatkan barang-barang yang ditemukan ini, sehingga bisa berguna bagi masyarakat di Jakarta yang sedang menderita Covid-19," kata Anies, pada kesempatan yang sama.

Ratusan tabung oksigen tersebut, kata Anies, akan didistribusikan ke rumah sakit di Jakarta.

Polres Metro Jakarta Pusat Serahkan barang bukti 138 tabung oksigen pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan barang bukti 138 tabung oksigen kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan 138 tabung oksigen tersebut merupakan barang bukti dari hasil penjualan oknum pedagang.

Ratusan tabung oksigen tersebut merupakan tindaklanjut dari penyidikan kepolisian.

Penyerahan ratusan tabung oksigen ini disaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Kami menyerahkan 138 tabung dari berbagai ukuran," kata Hengki, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021).

Hengki menjelaskan, tindakan ini bertujuan memberi syok terapi kepada oknum-oknum pedagang tabung oksigen yang harganya tak wajar

"Kami mengirimkan pesan kepada mereka yang berusaha dan tetap bermain di tengah situasi pendemi ini melakukan kejahatan," tegas Hengki.

"Di Jakarta pusat ini kita punya posko gabungan, yaitu posko gabungan forum komunikasi pimpinan kota. Termasuk didalamnya criminal justice system," lanjut Hengki.

Penjual Tabung Oksigen dengan Harga Fantastis Ditangkap di Kawasan Mangga Dua

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan ratusan tabung oksigen yang hendak dijual pelaku, dengan harga dua kali lipat dari harga normal.

Dua pelaku yang menjual tabung oksigen pun telah diamankan di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Senin (12/7/2021).

Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Pelaku menjual tabung oksigen dua kali lipat dari harga normal. Ini merugikan masyarakat," kata Setyo.

"Omzet yang diterima hasil keuntungan dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan, karena hanya beberapa minggu saja, di akhir Juni dan awal Juli 2021, mereka mendapat Rp300 jutaan," lanjut Setyo.

Setyo mengatakan pihaknya mengecam tindakan semena-mena dua penjual tabung oksigen tersebut.

"Mereka telah kami amankan di kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2021 atau tiga hari sebelumnya," ujar Setyo.

Diketahui, pemerintah melarang pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM darurat.

Alhasil, kini kedua pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti puluhan tabung oksigen yang hendak dijual di atas harga wajar.

"Pelaku usaha bisa kami cabut izin usahanya," tutup Setyo.

Polisi Bongkar Lokasi Penimbunan Tabung Oksigen yang Dijual 10 Kali Lipat Secara Online di Tamansari

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap IF (27) atas kasus narkoba dan menimpun alat kesehatan.

Ulah pelaku yang tega menimbun alat kesehatan demi keuntungan sendiri ini jelas sangat merugikan pasien Covid-19.

Beruntung, aksinya yang baru berjalan satu bulan itu berhasil dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (22/7/2021).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online.

"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," jelas Denoijiu, Senin (26/7/2021).

Alat kesehatan yang ditimbun antara lain tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, sampai vitamin.

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penimbunan alat kesehatan seperti tabung oksigen, masker, dan lainnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penimbunan alat kesehatan seperti tabung oksigen, masker, dan lainnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)
Parahnya lagi, IF mematok harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang biasa dijual di pasaran.

"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," sambung Deonijiu.

Tidak puas meraup untung, IF pun nekat menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.

Tabung tersebut dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.

"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujar Deonijiu.

Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.

IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.

Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Berita terkait virus corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies dan Kapolda Metro Murka Ada Tabung Oksigen yang Dijual dengan Harga Fantastis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved