Berita Kota Kupang

PPKM Level IV, DPRD Minta Pemkot Percepatan dan Perluas Wilayah Vaksinasi

kebijakan melalui surat edaran tersebut menurutnya menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri akibat kekosongan vaksin.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Salah seorang warga saat sedang menerima suntikan vaksin yang digelar Kejati NTT. 

Diana juga berharap tidak terjadi lagi kekosongan stok vaksin di fasilitas kesehatan, apalagi sekarang antusias masyarakat sangat tinggi untuk mendapat vaksin.

"Semoga stok tersedia dalam jumlah yang besar agar tidak terjadi lagi kerumunan masa saat vaksin," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dorong Pemkot Update Informasi Varian Virus Delta

Akibat kekosongan vaksin ini juga disoroti anggota komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila.

Dia mengatakan mestinya Pemkot Kupang sebelum mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memiliki kartu vaksin, Pemkot harus melakukan evaluasi di lapangan.

Baginya, dengan tidak dilakukan evaluasi dan melihat ketersediaan vaksin yang diberikan kepada masyarakat Kota Kupang, kebijakan melalui surat edaran tersebut menurutnya menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri akibat kekosongan vaksin.

“Ini sangat bertolak belakang dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang, bahwa surat vaksin menjadi syarat dalam pengurusan administrasi di Kota Kupang, namun kenyataannya dosis vaksin tidak tersedia di dinas kesehatan, sehingga memang sebelum memutuskan sesuatu perlu adanya evaluasi di lapangan," jelasnya, Jumat 23 Juli 2021.

Alfred mengatakan Pemkot Kupang memang secara bertahap mengajukan dosis vaksin ke Pemprov, dan perlu terus dicek ketersediaan vaksin agar saat pengajuan vaksin tetap tersedia dan bisa melayani masyarakat di Kota Kupang.

Baca juga: Kapolda NTT Pimpin Rapat Kesiapan Pemberlakuan PPKM Level IV di 3 Daerah di NTT

Dengan semangat masyarakat yang cukup tinggi, menurutnya harus bisa diimbangi dengan ketersediaan vaksin. Dia mendesak Pemkot Kupang segera berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah pusat untuk menyediakan kembali vaksin sehingga bisa kembali normal pelayanan vaksinasi.

Ditegaskannya, Pemkot Kupang bisa mempertimbangkan kembali surat edaran terkait dengan syarat pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mewajibkan memiliki kartu vaksin.

“Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri," tandasnya. 

DPRD juga meminta dengan pemberlakukan PPKM dan angka kasus Covid-19 yang terus naik, masyarakat dan semua orang bisa mematuhi Protokol kesehatan. (*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved