Berita Kota Kupang

PPKM Level IV, DPRD Minta Pemkot Percepatan dan Perluas Wilayah Vaksinasi

kebijakan melalui surat edaran tersebut menurutnya menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri akibat kekosongan vaksin.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Salah seorang warga saat sedang menerima suntikan vaksin yang digelar Kejati NTT. 

PPKM Level IV, DPRD Minta Pemkot Percepatan dan Perluas Wilayah Vaksinasi

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kota Kupang mulai menerapkan PPKM level IV hingga 2 Agustus 2021 mendatang sesuai keputusan bersama pemerintah Pusat.

Salah satu pertimbangan penerapan PPKM di wilayah NTT, dinilai masih rendahnya cakupan vaksinasi.

Anggota DPRD Kota Kupang, Djuneidi C. Kana, mendorong pemerintah untuk bisa mempercepat vaksinasi bagi masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta adanya perluasan wilayah sebagai tempat vaksin untuk mengurangi kerumunan warga.

Djuneidi, menyebut dengan banyaknya penerima vaksin, bakal terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin,Klaim September Bisa Capai Target Nasional, Ini Data Terbarunya

Dia menekankan, dengan perluasan dan aksi percepatan vaksinasi ini, diharapakan adanya ketersediaan vaksin yang mencukupi.

"Supaya masyarakat bisa mendapat vaksin dengan cepat karena sampai hari ini masih ada batasan-batasan penerimaan vaksin," sebutnya.

Dia menjelaskan, keterlambatan vaksin bagi masyarakat akan berdampak pada penerapan aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki kartu vaksin saat mengurus administrasi di instansi pemerintahan.

Senada dengan Djuneidi, anggota DPRD lainnya, Diana Bire juga mendorong pemerintah Kota Kupang untuk mempercepat vaksinasi.

Dia menyangkan kesiapan pemerintah yang mendorong percepatan vaksin namun kesiapannya masih rendah. 

Baca juga: Beredar di Medsos,Rencana PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021,Ini Daerah Penyekatan

Diana berpendapat, lokasi vaksinasi juga bisa diperluas hingga ke tingkat RT untuk mengurangi kerumunan.

Sementara untuk ketersediaan vaksin, politis Hanura ini meminta Pemkot lebih sigap dan lebih cepat mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan vaksin.

"Sangat di sayangkan persiapan pemerintah yang kurang cepat dalam  menyikapi persoalan stok vaksin tersebut apalagi dengan adanya aturan semua pengurusan administrasi harus ada kartu vaksin,"

Diana juga berharap tidak terjadi lagi kekosongan stok vaksin di fasilitas kesehatan, apalagi sekarang antusias masyarakat sangat tinggi untuk mendapat vaksin.

"Semoga stok tersedia dalam jumlah yang besar agar tidak terjadi lagi kerumunan masa saat vaksin," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dorong Pemkot Update Informasi Varian Virus Delta

Akibat kekosongan vaksin ini juga disoroti anggota komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila.

Dia mengatakan mestinya Pemkot Kupang sebelum mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memiliki kartu vaksin, Pemkot harus melakukan evaluasi di lapangan.

Baginya, dengan tidak dilakukan evaluasi dan melihat ketersediaan vaksin yang diberikan kepada masyarakat Kota Kupang, kebijakan melalui surat edaran tersebut menurutnya menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri akibat kekosongan vaksin.

“Ini sangat bertolak belakang dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang, bahwa surat vaksin menjadi syarat dalam pengurusan administrasi di Kota Kupang, namun kenyataannya dosis vaksin tidak tersedia di dinas kesehatan, sehingga memang sebelum memutuskan sesuatu perlu adanya evaluasi di lapangan," jelasnya, Jumat 23 Juli 2021.

Alfred mengatakan Pemkot Kupang memang secara bertahap mengajukan dosis vaksin ke Pemprov, dan perlu terus dicek ketersediaan vaksin agar saat pengajuan vaksin tetap tersedia dan bisa melayani masyarakat di Kota Kupang.

Baca juga: Kapolda NTT Pimpin Rapat Kesiapan Pemberlakuan PPKM Level IV di 3 Daerah di NTT

Dengan semangat masyarakat yang cukup tinggi, menurutnya harus bisa diimbangi dengan ketersediaan vaksin. Dia mendesak Pemkot Kupang segera berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah pusat untuk menyediakan kembali vaksin sehingga bisa kembali normal pelayanan vaksinasi.

Ditegaskannya, Pemkot Kupang bisa mempertimbangkan kembali surat edaran terkait dengan syarat pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mewajibkan memiliki kartu vaksin.

“Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri," tandasnya. 

DPRD juga meminta dengan pemberlakukan PPKM dan angka kasus Covid-19 yang terus naik, masyarakat dan semua orang bisa mematuhi Protokol kesehatan. (*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved