Berita Kota Kupang

Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat 

terjadinya perampasan jenazah pasien Covid-19 akhir-akhir ini membuat Pemkot Kupang lebih melakukan pengamanan ekstra

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Perhubungan dan Pelaksana Tugas (Plt) Sat Pol PP Kota Kupang, Bernadinus Mere 

Selain itu, terdapat juga tim negosiasi yang disiapkan untuk membantu berkomunikasi dengan pihak keluraga pasien Covid-19 agar proses penangan pasien Covid bisa berjalan aman.

Pemkot Kupang bakal melakukan penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang menyusul adanya pemberlakuan PPKM level IV berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Sabtu 24 Juli 2021 usai rapat koordinasi kemarin.

Hal ini dikonfirmasi Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Minggu 25 Juli 2021. Herman mengatakan, Pemkot bersama Forkompinda telah melakukan rapat dan akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat pengetatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Kupang.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin,Klaim September Bisa Capai Target Nasional, Ini Data Terbarunya

"Pada gerbang-gerbang akan dilakukan penyengkatan. Pembatasan orang masuk dan keluar Kota Kupang," ungkapnya.

Herman menjelaskan, penyekatan ini akan dilakukan pada akhir pekan selama masa berlaku PPKM level IV ini.

Menurutnya, pada akhir pekan mobilitas warga sangat tinggi sehingga langkah penyekatan ini perlu dil

Herman menyebut jalan darat akan dilakukan penyekatan dengan skala ketat sementara pintu masuk jalur laut juga akan diketatkan dengan memeriksa pelaku perjalanan yang masuk tanpa surat bebas Covid-19.

Untuk jalur udara, ketentuan telah diatur melalui kementrian perhubungan.

"Di Baumata itu nanti dari TNI AU dan Polri, di Bolok TNI AL dan di pintu lain akan ada TNI AD dan Polri serta lurah-lurah setempat," katanya.

Baginya penyekatan ini tidak akan melanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebab penyekatan ini demi kepentingan banyak orang.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin, Klaim September Bisa Capai Target Nasional

Sementara untuk mobilitas kebutuhan bahan pokok, menurut Herman akan diberi keluasan namun tetap mentaati Prokes.

Pemkot juga telah mendapat restu dari Dandim dan Kapolres Kupang Kota untuk menjalankan penyekatan. Pemkot juga akan memperbantukan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Pemkot, kata Herman, akan memberlakukan jam malam dengan menyudahi kegiatan masyarakat di atas pukul 21.00 wita, termaksud cafe-cafe yang tidak menerapkan sistem take away dalam pelayanan kepada pengunjung.

Bagi penjual makanan di pinggir jalan, Pemkot akan mengakomodir hal ini untuk memberi edukasi agar proses penjualan bisa menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.

"Bagaimanapun ekonomi mereka jangan sampai terganggu karena itu akan mempengaruhi," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dorong Pemkot Update Informasi Varian Virus Delta

Penyekatan ini akan dilakukan selama masa pemberlakukan PPKM yang direncanakan dimulai pada 27 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan surat informasi yang disampaikan Presiden Jokowi Widodo, Minggu 25 Juli 2021.(*)  

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved