Berita Sumba Timur

Terapkan  PPKM Level IV, Bupati Sumba Timur Minta Tutup Tempat Hiburan Malam

khusus di Provinsi NTT, penerapan PPKM Level IV di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ OBY LEWANMERU
Tim gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim Sumba Timur mengawasi aktivitas masyarakat di Pasar Matawai 

Bupati Sumba Timur Minta Tutup Tempat Hiburan Malam, Terapkan  PPKM Level IV

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si  meminta secara tegas agar semua tempat hiburan malam ditutup sementara.

Penutupan itu dilakukan menyusul Kabupaten Sumba Timur adalah salah satu daerah di Provinsi NTT yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV .  

Bupati Khristofel menyampaikan hal ini saat rapat bersama Forkopimda Sumba Timur untuk membahas penerapan PPKM Level IV di Aula Setda Sumba Timur, Senin 26 Juli 2021.

Menurut Khristofel, dengan penerapan PPKM Level IV maka salah satu fokus penertiban adalah tempat hiburan malam.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Rapat Bahas PPKM Level IV 

"Jadi untuk tempat hiburan malam semua ditutup, baik itu di Spot Light (SL) Pub and Karoke dan juga satu tempat hiburan malam di kilometer 5. Saya minta semua tempat hiburan ditutup," kaya Khris sapaan akrab Khristofel.

Lebih lanjut dikatakan, selain menutup tempat hiburan malam, pemerintah setempat juga akan membangun Posko Penanganan Covid-19 sampai ditingkat RT.

"Ini tujuannya agar penanganan terhadap pasien yang isolasi mandiri lebih efektif," katanya.

Khris menjelaskan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur masuk kategori daerah yang dikenakan PPKM Level 4 itu berdasarkan rapat koordinasi video confrence tingkat Kementerian RI tanggal 24 Juli 2021 dan 21  Provinsi di Indonesia, NTT khususnya di Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level IV.

"Sesuai fakta kasus yang ada, maka saya pikir adanya PPKM Level IV itu suatu pilihan yang logis, rasional dan harus kita laksanakan. Kita taat asas. Dalam penerapan PPKM Level IV ini semua aktivitas masyarakat akan diawasi secara ketat," katanya.

Baca juga: Proyek Jembatan Maudolung Kabupaten Sumba Timur Sudah 65 Persen

Dikatakan, tidak ada pilihan lain, sehingga diharapkan masyarakat benar- benar taati protokol ke.

"Tidak ada pilihan lain, jadi kita tetap harapkan masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Khris.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M.Si mengatakan, rapat itu bertujuan membahas langkah-langkah strategis Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM level IV Covid-19 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dikatakan, khusus di Provinsi NTT, penerapan PPKM Level IV di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved