Ketua KPK Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Terkait 75 Pegawai Yang Tak Lulus TWK, Benarkah?
Anda masih ingat kasus 75 pegawai di KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan di lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?
"Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana," tutur Rasamala.
Baca juga: Gandeng LBH SIKAP, Nurlin Hasan Gugat PT Bank NTT dan KPKNL
Bagi dia, sejumlah upaya akan dipertimbangkan menyikapi soal permasalahan TWK ini, salah satunya ialah pelanggaran etik yang terjadi.
"Kalau etik, tentu untuk KPK, pimpinan dan pejabat di bawahnya, ada dewas yang berdasarkan UU, forum untuk menguji apakah tindakan ini melanggar etik atau tidak melanggar etik."
"Itu salah satu kemungkinannya. Dan kami akan pertimbangkan juga dewas ada atau tidak kemampuan terkait pengaduan ini, nanti perlu kami review juga dengan mempelajari peristiwa yang kami laporkan," jelas Rasamala.
Begitu juga terkait ranah pelanggaran wewenang yang menurut Rasamala hal itu pula akan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Nilai MCP Terendah se-NTT, KPK Supervisi Pemkab Sumba Barat Daya
"Karena disebut di dalamnya ada pelanggaran wewenang, maka ini adalah area dari hukum administrasi, maka kanal hukumnya forum penyelesaiannya lewat pengadilan administrasi negara. Nanti kami pelajari dulu dan kami lihat berdasarkan fakta dan bukti kemungkinan melakukan upaya itu," ujarnya.
Potensi pidana terkait penyalahgunaan kewenangan itu pun turut menjadi perhatian para pegawai.
Salah satu yang menjadi indikasi ialah tanggal mundur dalam penandatanganan kontrak KPK dengan BKN terkait TWK.
"Kalau nanti ditemukan dugaan yang kuat berdasarkan bukti tersebut tentu yang punya kewenangan proses itu pihak kepolisian," kata dia.
Begitu pula bila kemungkinan bila penyalahgunaan kewenangan itu kemudian terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus di KPK.
Baca juga: KPK Dorong Penertiban Piutang Pajak dan Aset Daerah Pemkab Sumba Barat
Diketahui bahwa sebagian besar dari 75 pegawai yang tak lulus TWK itu merupakan penyidik dan penyelidik KPK.
Mereka dibebastugaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri buntut hasil TWK itu.
"Ini ada hubungannya juga enggak sama pelaksanaan tugas mereka. Apabila nanti menghambat tugas mereka, sesuai UU menghambat tugas penyidikan penyelidikan itu juga ada norma pidananya nanti. Kita lihat kemungkinannya, karena yang bisa memproses KPK sendiri atau pihak kepolisian," kata dia.
Pernyataan ini pun diamini oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Ia masuk dalam daftar 75 pegawai hanya dua minggu jelang pensiun dari KPK.
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi, BEM UI Tembak Ketua KPK, Firli Bahuri Diberi Medali Merah, Maksudnya?