Rangkap jabatan Rektor UI
Banjir Kritik, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN
Banjir kritik, Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN
Banjir Kritik, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris BRI, Begini Sikap Kementerian BUMN
POS-KUPANG.COM - Setelah menuai pro dan kontra serta banjir kritik dari berbagai kalangan, Rektor Universitas Indonesia ( UI ) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisari BRI.
Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro menuai kritik hingga menimbulkan polemik.
Apalagi setelah Presiden jokowi mengubat Statuta UI hanya demi melegalkan Ari Kuncoro bisa rangkap jabatan.
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Bilang Begini Ke Rektor UI: Ari Kuncoro, Rangkap Jabatan Itu Hal Memalukan
Rangkap jabatan Rektor UI dinilai melanggar statuta UI
Bahkan setelah Presiden Jokowi mengubah aturan ketentuan tentang Statuta UI, polemik masih terus berlangsung.
Kritikan keras terakhir datang dari Anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan bahkan menyebut rangkap jabatan Rektor UI memalukan.
Baca juga: Demi Legalkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah Aturan, PKS Bereaksi: Harus Dikecam dan Digugat
Terkait pengunduran Ari Kuncoro itu dikabarkan telah sampai ke Kementerian BUMN RI.
Kementerian BUMN dikabarkan telah menerima laporan pengunduran diri resmi Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan BUMN, Bank BRI, Kamis (21/7/2021).
Sehubungan dengan hal itu, diterangkan bahwa perseroan tersebut akan menindaklanjuti pengunduran resmi Ari, sesuai ketentuan dan prosedur perusahaan.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut keterangan dari BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI:
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Baca juga: SKAK! Legislator PDIP ini Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sangat Memalukan
Menanggapi hal itu, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.
Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.
Ari Kuncoro saat presentasi tujuh besar calon Rektor UI di Kampus UI Salemba, Gedung Pascasarjana, Kamis (19/09/2019). (ui.ac.id)
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Thaun 2021 pada 2 Juli 2021.
Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah diubah.
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.
"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagai direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus.
Baca juga: Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok
Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Dalam kesempatan uang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.
Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Baca juga: Terbukti Langgar Aturan Gegara Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.
Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.
"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.
"(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja,"
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)
Berita terkait rangkap jabatan rektor UI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris Utama BRI, Kementerian BUMN RI akan Tindak Lanjuti,