Tega Menjual Putrinya ke Pria Hidung Belang Selama 7 Tahun, Perempuan Asal Sumut Dibui 4 Tahun
Vonis terhadap ibu rumah tangga di Sumatera Utara yang telah menjual putrinya selama bertahun-tahun ini diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Ne
POS-KUPANG.COM, MEDAN - Hanita Sari Nasution (HSN), warga Sumatera Utara dihukum empat tahun penjara setelah terbukti menjual putrinya sendiri ke pria hidung belang selama tujuh tahun.
Vonis terhadap ibu rumah tangga di Sumatera Utara yang telah menjual putrinya selama bertahun-tahun ini diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 21 Juli 2021.
Kini HSN, yang berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga merangkap muncikari hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menilai perbuatan terdakwa yang menjual anak kandungnya sendiri menjadi penilaian yang memberatkan terdakwa.
Baca juga: Nigeria Berhasil Selamatkan 100 Ibu dan Anak yang Diculik Para Bandit

Dikatakan Hakim Ketua, Denny Lumbantobing, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan."
Terdakwa HSN, lanjut Lumbantobing, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kepada warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, Lumbantobing mengatakan, "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang."
Adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Kisah Pilu, Ibu 3 Hari Peluk Jasad Anaknya yang Membusuk, Kini Hidup Sebatang Kara
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," terang Lumbantobing.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima. "Terima pak," cetusnya.
Vonis itu, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.
Baca juga: Simak Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Flores, Fery Taso Soroti Human Traficking
CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.