Gelar Pesta Miras Lengkap dengan Pakaian Dinas, Anggota Satpol PP Positif Covid-19: Kasat Minta Maaf

Di tengah larangan berkumpul untuk mencegah penyebarluasan covid-19, hal yang tak terpuji justeru dilakukan anggota Satuan PP Kabupaten Ende.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
VIDEO VIRAL Satpol PP Kabupaten Ende menggelar pesta miras tanpa mematuhi prokes covid-19. Usai pesta tiga diantaranya dinyatakan positif covid-19. 

Kuasa hukum MH, Shyafril Hamzah mengatakan, kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Kliennya mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik. 

Untuk sementara, polisi masih menahan MH selama 24 jam.  "Klien kami mengaku sangat menyesali perbuatannya" kata Shyafril. 

Seperti diketahui, MH sendiri menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu, 14 Juli 2021 lalu.

Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dan kamera ponsel korban dan viral di media sosial.  Sementara istri pemilik warung itu diduga sedang hamil saat mendapatkan penganiayaan dari MH. 

satpol-pp-pesta-miras-tanpa-prokes-saat-ppkm-darurat-3-orang-positif-covid-19?page=all

Berita Lain Terkait Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Miris, 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras tanpa Prokes saat PPKM Darurat, 3 Orang Positif Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved