Idul Adha
Idul Adha 2021, Daging Kurban Boleh Dijual? Ini Penjelasan Buya Yahya
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
POS-KUPANG.COM - Selamat merayakan Idul Adha 1442 H. Idul Adha 2021 jatuh pada tanggal 20 Juli.
Salah satu kegiatan setelah Sholat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban dan setelah itu pembagian hewan kurban.
Timbul pertanyaan, bolehkan sebagian daging hewan kurban dijual?
Misalnya Anda yang berkurban, kemudian sebagian Anda jual atau mereka yang telah menerima daging kurban, kemudian menjual daging tersebut?
Baca juga: Rangkaian Idul Adha, 4 Amalan yang Dianjurkan Pada Hari Tasyrik 11-13 Dzulhijjah, Apa Itu Tasyrik?
Bagaimana Hukumnya?
Adapun salah satu hadis tentang kurban sebagai berikut.
Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?
Mengutip dari buyayahya.org (20/7/2020), berikut ini hukum memperjualbelikan daging hewan kurban.
Baca juga: Alasan Umat Islam Dilarang Puasa 3 Hari Pertama Setelah Idul Adha, Ini Jadwal Hari Tasyrik
Hukum Menjual Daging dan Kulit Binatang Kurban
Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.
Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Baca juga: Bisa Dibuat dari Daging Kurban, Masakan Khas Idul Adha 2021 Resep Dendeng Balado Rasa Bumbu Melekat
Hukum Menjadikan Kulit, Kaki dan Kepala Kambing Sebagai Upah Yang Menyembelih