Idul Adha
Idul Adha 2021, Daging Kurban Boleh Dijual? Ini Penjelasan Buya Yahya
Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa:
“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.
Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.
Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.
Baca juga: Panduan Puasa Senin Kamis, Disertai Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa Sunnah Senin Kamis
Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan. Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.
Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.
Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.
Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.
Baca juga: Tata Cara Sholat Maghrib Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Zikir dan Doa Setelah Sholat
Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.
Demikian penjelasan Buya Yahya, maka orang yang menerima kurban boleh saja menjual daging kurban yang diterimanya pun boleh untuk menyimpannya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya,
Editor: Mursal Ismail