Berita Nasional

Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Senilai Rp 5 juta, Pemuda Ini Pilih Masuk Penjara di Tasikmalaya

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari aja repot," ungkap Asep saat mengikuti sidang, Selasa

Editor: John Taena
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman
Pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, saat diantar ayahnya Agus (Kanan) ke Lapas Tasikmalaya. 

POS-KUPANG.COM - Asep Lutpi Suparman (23) seorang pemuda asal Jawa Barat memilih untuk masuk penjara ketimbang harus membayar denda senilai Rp 5 juta. 

Warga Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui melakukan pelanggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Asep yang merupakan pemilik warung kopi ini tertangkap oleh petugas yang menggelar razia atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena membuka warung kopi miliknya hingga larut malam. 

Usai mendengarkan putusan pengadilan pada Selasa 13 juli 2021, Asep kemudian memutuskan untuk menjalani kurang badan selama tiga hari, ketimbang harus membayar denda senilai Rp 5 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Anies Baswedan Puji Satpol PP DKI Jakarta Kawal Prokes PPKM, Bagaimana Nasib Oknum Satpol PP Gowa?

Pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya Asep (23) (Kiri), pemilik kafe,  saat diantar ayahnya Agus (Kanan) ke Lapas Tasikmalaya.
Pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya Asep (23) (Kiri), pemilik kafe, saat diantar ayahnya Agus (Kanan) ke Lapas Tasikmalaya. (tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman)

Hal ini dilakukan Asep setelah mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa 13 Juli 2021 secara virtual .

Majelis hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.

Sanksi yang diebrikan oleh Majelis hakim kepada Asep adalah denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Usai mengikuti sidang, Asep memilih untuk masuk penjara dan langsung mendatangi Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis 15 Juli 2021 untuk menjalani hukumannya.

Hal ini disebabkan, di masa pandemi dana senilai Rp 5 juta sangat sulit diperoleh untuk bisa membayar denda. 

Bersikukuh pilih sanksi kurungan

Baca juga: Aktor Ganteng Ini Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi, Berani Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

Mengutip TribunJabar.id, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk memikirkan keputusannya.

"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengungkapkan Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan.

Atas keputusannya itu, Asep mulai menjalani kurungan pada Kamis.

Baca juga: Kisah Sedih Pemilik Kedai Kopi, Pilih Dikurung 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan, tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved