Suparman Bangga Anaknya Dipenjara Karena Tidak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Senilai Rp 5 Juta

Meski demikian, sebagai seorang ayah, Agus Suparman tetap berjalan dengan kepala tegak karena bangga dengan keputusan yang diambil anaknya Asep Lutpi

Editor: John Taena
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id
Pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Asep (23), seorang pemilik kafe terlihat mengenakan baju bertulikan warga binaan dengan gaya rambut yang sudah dipotong layaknya para narapida. 

Keduanya sempat berdialog bersama salah satu sipir yang berjaga di depan gedung Lapas tersbebut pada Kamis 16 Juli 2021 malam itu.

Baca juga: Pemerintah Siap Kucurkan Tambahan Dana Bansos Jika PPKM Diperpanjang Enam Minggu

Usai berdialog, keduanya diperbolehkan untuk masuk dan bertemu dan melihat kondisi Asep Lutpi Suparman (23) di dalam penjara saat itu.  

"Rambutnya masih ada sedikit, seperti cepak saja. Lalu ditahannya terpisah tak disatukan. Kakak saya sendirian di tahanan di ruangan depan, di dalam lapas sendirian," kata Adi Tria Suparman (21), kepada wartawan setelah mengecek kakaknya di dalam lapas, Kamis malam, dilansir Kompas.com.

Usai bertemu di dalam ruang tahanan, pihak keluarga Asep akhirnya merasa tenang. 

Dikatakan Adi Tria Suparman (21), "Yang saya lihat tadi dengan mata kepala sendiri di dalam ditempatkan di ruangan depan sebelah kiri, sendirian. Kata Aak Asep tak apa-apa, tak usah cemas dan khawatir ke bapak dan ibu." 

Asep Pilih Dipenjara Ketimbang Harus Bayar Denda PPKM Senilai Rp 5 Juta

Baca juga: Seorang Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Dipukul & Suaminya Dianiaya Oknum Satpol PP saat Razia PPKM

Asep Lutpi Suparman (23) seorang pemuda asal Jawa Barat memilih untuk masuk penjara ketimbang harus membayar denda senilai Rp 5 juta.

Warga Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui melakukan pelanggaran atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Asep yang merupakan pemilik warung kopi ini tertangkap oleh petugas yang menggelar razia atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena membuka warung kopi miliknya hingga larut malam.

Usai mendengarkan putusan pengadilan pada Selasa 13 juli 2021, Asep kemudian memutuskan untuk menjalani kurang badan selama tiga hari, ketimbang harus membayar denda senilai Rp 5 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Willian Pacheco Bek Bali United FC Izin Pulang ke Brasil Saat PPKM Darurat Diberlakukan di Bali

Majelis hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.

Sanksi yang diebrikan oleh Majelis hakim kepada Asep adalah denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Usai mengikuti sidang, Asep memilih untuk masuk penjara dan langsung mendatangi Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis 15 Juli 2021 untuk menjalani hukumannya.

Hal ini disebabkan, di masa pandemi dana senilai Rp 5 juta sangat sulit diperoleh untuk bisa membayar denda.

Bersikukuh pilih sanksi kurungan

Baca juga: Contoh Khutbah Sholat Jumat dalam Bahasa Latin, Arab hingga Bacaan Niat Sholat Jumat di Masa PPKM

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved